Adat Minangkabau


Adat Minangkabau terbagi dalam 4 kategori. Menurut AA Navis1)
urutan kategorinya ialah : Adat yang sebenar adat; Adat istiadat; Adat yang diadatkan dan Adat yang teradat.

Berbeda dengan AA Navis, maka Prof. Mr. M. Nasroen membikin urutannya : Adat yang sebenarnya adat; Adat yang diadatkan; Adat yang teradat dan Adat istiadat. Sebagai alasan dari Prof. Mr. M. Nasroen membagi urutannya semacam itu ialah :

“Adat istiadat kalau telah dibiasakan akan meningkat menjadi Adat nan teradat dan Adat nan teradat ini secara nyata dapat dijadikan Adat yang diadatkan dan Adat yang diadatkan ini menurut keyakinan dan penerimaan masyarakat pada suatu massa dapat menempati tingkat Adat yang sebenar adat.

“Dan menurut perputaran zaman dan keadaan, bukanlah tidak mungkin ada dari Adat yang sebenar adat itu sesuatunya yang akan merupakan Adat istiadat pula dan dengan demikian akan terbukalah pula permulaan dari perputaran baru begitu seterusnya” (hlm. 45).

Berbeda dengan urutan AA Navis serta Prof. Mr. M. Nasroen maka penyusun membagi urutan sebagai berikut : Adat yang sebenar adat; Adat yang teradat; Adat yang diadatkan dan Adat Istiadat.

Jadi, persamaannya dengan AA Navis dan Prof. Mr. M. Nasroen ialah yang pertamanya : Adat yang sebenar Adat. Yang berbedanya dengan AA Navis ialah letak Adat istiadat menurut AA Navis pada urutan kedua, sedang bagi penyusun termasuk yang keempat. Sedang yang ketiganya sama : Adat yang diadatkan. Berbedanya penyusun dengan Prof. Mr. M. Nasroen dalam urutannya ialah letak Adat yang diadatkan baginya pada urutan kedua, sedang bagi penyusun urutan ketiga. Sedang urutan keempat adalah sama.

Sebagai alasan dari penyusun untuk menyusunnya seperti itu, karena menurut mamangan yang dimaksud dengan Adat istiadat itu “Besarnya karena diambak dan tingginya karena dianjung”. Dengan kata lain ia bukanlah subjek yang melahirkan ketentuan-ketentuan hukum.

Berbeda dengan Adat istiadat, maka Adat yang teradat melahirkan peraturan-peraturan itu menjadi konsensus masyarakat memakainya. Dari musyawarah dan mufakat itu juga lahir Undang-undang atau hukum yang bila dilanggar ada sanksinya. Dengan kata lain Adat yang diadatkan, ada, setelah Adat yang teradat menciptakannya. Barulah kemudian diatur cara-cara seremoni, misalnya mengenai upacara perkawinan.
Jelasnya urutan tersebut sebagai berikut :

Adat yang sebenar adat tidak lapuk oleh hujan tidak lekang oleh panas. Ia adalah hukum alam itu sendiri. Dalam alam semesta ini tiap sesuatu tentu ada sebabnya (bakarano bakajadian). Hukum alam menunjukkan bahwa setiap materi yang terdapat dalam alam semesta ini senantiasa dalam keadaan gerak. Setiap gerak membawa perubahan : perubahan kwantitatif ke perubahan kwalitatif. Dengan perubahan terjadilah negasi dari negasi. Gerak terjadi karena terdapatnya kontradiksi dalam setiap materi. Hukum gerak itu abadi. Seperti juga sifat air membasahi, sifat api menghanguskan ia tetap akan berlaku demikian. Hukum itu dicabut tidak akan mati, diasak tidak akan layu.

Sebelum Islam masuk, Adat Minangkabau “bersendi alur dan patut”. Sesudah Islam masuk terjadi perubahan : “Adat bersendi syarak dan syarak bersendi Kitabullah”. Berhubung dengan bergantinya sendi daripada Adat (yaitu dari alur dan patut menjadi Kitabullah) maka ada yang mengatakan bahwa Adat yang sebenar adat itu ialah Al Quran dan Hadis.

Yang terakhir ini tentu tidak bertentangan dengan pendapat Prof. Mr. M. Nasroen yang mengatakan : “…. Tuhan memberikan rakhmadnya kepada nenek-moyang orang Minangkabau, sebelum mereka beragama Islam membaca ayat-ayat Tuhan yang terdapat pada alam dan berdasarkan ayat-ayat pada alam itu, maka nenek-moyang orang Minangkabau menyusun Adat Minangkabau”. (hal. 25).

Bukankah di dalam kitab suci Al Quran terdapat ayat yang mengatakan bahwa banyak ayat-ayat Tuhan terdapat pada alam bagi siapa yang pandai membacanya !.

Untuk mengamalkan Adat yang sebenar adat dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat tentu diperlukan musyawarah- musyawarah. Sebagai buah dari musyawarah- musyawarah itu lahirlah peraturan-peraturan atau konsensus masyarakat memakainya. Misalnya di Silungkang tempo dulu sebagai hasil musyawarah tercapai konsensus bahwa wanitanya tak boleh bersuamikan pria luar. Jika ketentuan itu dilanggar tentu ada sanksinya.

Dengan kata lain yang dimaksud dengan Adat yang teradat ialah peraturan-peraturan yang lahir oleh musyawarah dan mufakat atau telah menjadi konsensus masyarakat memakainya.

Jika termasuk dalam Adat yang teradat ungkapan “Patah tumbuh hilang berganti”, seperti kedudukan Penghulu dari Ninik turun ke Mamak dan dari Mamak turun ke Kemenakan.

Yang dimaksud dengan Adat yang diadatkan ialah Adat yang telah dijadikan Undang-undang atau hukum yang berlaku. Dalam Undang-undang atau hukum yang berlaku ada yang mengatur hubungan manusia dengan Nagari, misalnya keharusan bahwa nagari itu babalai – bamusajik; basuku – banagari; bakorong – bakampuang; bahuma – babendang; balabuah – batapian; basawah – baladang; bahalaman bapamedanan.

Keharusan setiap orang Minangkabau bersuku – bernagari dan sukunya menurut suku ibu menunjukkan berlakunya sistem matrilinial. Mengenai sistem matrilinial ini ada orang yang mengatakan ia termasuk dalam Adat yang sebenar adat. Padahal sistem matrilinial ini adalah sistem bikinan manusia. Ia pernah tidak ada, kemudian ada dan telah menerima pula sistem patrilinial dari agama Islam, misalnya mengenai pembagian warisan. Kenyataan lain sistem matrilinial itu terus digerogoti misalnya dengan di belakang nama seseorang tidak dicantumkan nama ibunya, melainkan nama bapaknya.

Juga di dalam Adat yang diadatkan diatur hubungan manusia dengan manusia. Misalnya soal pewarisan, etik, moral dan nilai-nilai. Panggilan Datuk bagi pria Silungkang yang lebih tua merupakan etika dan nilai sendiri. Di nagari lain menurut Adat yang diadatkan mereka mengenai panggilan pria yang lebih tua ada dengan “Uda”, “Ociek”, “Akak”, dan sebagainya.

Juga di dalam Adat yang diadatkan terdapat Undang-undang Luhak dan Rantau. Luhak Bapanghulu, Rantau Barajo. Juga ada Undang-undang Nan 20 : Nan 8 mengenai jenis kejahatan (tikam-bunuh, upas racun, samun-sakar, siar-bakar, maling-curi, daga-dagi, kicuh-kicung, sumbang-salah). Sedang Nan 12 terbagi dua : yang 6 berisi alasan untuk dapat menangkap dan menghukum seseorang (tertumbang-terciak, tertanda-terbukti, tercengang- teregas, terikat-terkebat, terlantar-terkejar, terhambat-terpukul). 6 yang lain dinamakan Cemo (cemar). Sehingga ada alasan untuk memeriksa atau menangkapnya, yaitu bersurih bagai sipasin; berjejak bagai bakiak; enggang lewat atal jatuh; kecendurangan mata orang banyak; menjual murah; berjalan tergesa-gesa dibawa pikat dibawa lalat.

Adat istiadat ialah kebiasaan yang berlaku ditengah masyarakat umum. Ia besar karena diambak dan ia tinggi karena dianjung. Yang termasuk dalam Adat istiadat ini ialah hal-hal yang bersifat seremoni, misalnya mengenai upacara perkawinan. Juga termasuk dalam Adat istiadat tingkah laku dalam pergaulan yang bila dilakukan akan dianggap baik.

Mawardi Yunus Dt. Rajo Mangkuto2) mengatakan untuk dapat dilestarikan Adat Minang itu, pertama-tama harus jelas perbedaan mana yang dikatakan “Adat yang sabana adat, adat yang teradat, Adat istiadat dan Adat yang diadatkan. Kalau tidak sanggup membedakannya, akan mendatangkan kesalahan pandang terhadap nilai-nilai Adat Minangkabau itu sendiri. Di samping itu perlu ditambah dengan sejarah pertumbuhan keluarga kaum serta proses terjadinya nagari masing-masing. Tanpa pengetahuan adat dan mengetahui sejarah kaum dan nagari, sulit bagi seorang Ninik – Mamak untuk berperan di dalam kaum dan sukunya serta di nagari pada umumnya. Bahkan sukar bagi Ninik – Mamak untuk berperan dalam melestarikan nilai-nilai adat tersebut”.

Sumber : Buku Silungkang dan Adat Istiadat oleh Hasan St. Maharajo

  1. AA. Navis : “Alam terkembang jadi guru”, hlm 88 – 89.
  2. Mawardi Yunus Dt. Rajo Mangkuto : “Peranan Ninik – Mamak dan era pembangunan” (Makalah dalam Seminar Adat Minangkabau di Jakarta November 1984).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar