Praktek riba sudah dilakukan sejak zaman dulu. Maka Allah mengutus para nabi, salah satu tugasnya untuk memerangi riba. Bahkan Knight of Templar yang lari dari Perang Salib II, menurut Harun Yahya seorang intelektual muslim, adalah orang-orang yang memperkenalkan konsep bank dengan pinjaman yang berbunga.
Sejak itulah Eropa mengenal perbankan yang riba dan menindas. Rupanya perang riba yang dikumandangkan para nabi sebelum kerasulan Muhammad sholallohialaihi wassalam, menemukan titik sempurna dalam agama Islam. Dalam bermuamalah Islam menerapkan kriteria yang ketat, agar transaksi halal dan saling menguntungkan, tak ada yang teraniaya, atau maksiat. Jujur dan amanah harus pula menjadi pondasi. Maka bila tawaran dari bermuamalah dengan hukum Islam lebih menggiurkan, mengapa kita masih tertarik dengan konsep jahiliyah?
Ide lahirnya koperasi pun adalah perlawanan terhadap praktek rentenir di Eropa, yang kemudian diadopsi di Indonesia. Dan ditata ulang oleh Bung Hatta. Tujuan pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan persoalan social-ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menuju demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun dalam perjalanannya, pengembangan koperasi dengan berbagai kebijakan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, keberadaannya masih belum memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Misalnya, unit koperasi simpan pinjam mempraktekkan riba. Inilah yang menjadi kegelisahan sebagian besar umat Islam, yang ingin bermuamalah secara halal.
Namun di sisi lain, koperasi syariah juga dituntut tak sekedar halal demi kelangsungan hidupnya. Dalam teori strategi pembangunan ekonomi, kemajuan koperasi dan usaha kerakyatan harus berbasiskan kepada dua pilar: tegaknya sistem dan mekanisme pasar yang sehat; Berfungsinya aransmen kelembagaan atau regulasi pemerataan ekonomi yang effektif.
Pada akhirnya koperasi syariah yang didirikan LDII, haruslah berguna untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi bagi kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selanjutnya, untuk meningkatkan ekonomi umat sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kerakyatan, koperasi syariah harus mampu menghimpun masyarakat ekonomi lemah.
Dengan cara mengembangkan iklim usaha dalam lingkungan sosial ekonomi yang sehat dan menggandeng lembaga-lembaga pemerintahan daerah, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan Lembaga Perbankan Syariah. Dalam sebuah bentuk kemitraan berupa pembinaan manajerial koperasi, bantuan pengembangan perangkat, dan sistem keuangan mikro, serta kerjasama pendanaan dan pembiayaan .
Dengan membuat sebuah program kemitraan bagi BMT, diharapkan dapat mengembangkan usaha-usaha mikro, sebagai pelaku utama ekonomi kerakyatan, yang akan sulit jika dibiayai dengan menggunakan konsep perbankan murni, dan di sisi lain kemitraan ini juga akan meningkatkan kemampuan koperasi syariah dan BMT sebagai lembaga keuangan alternative.
Namun sebelum mewujudkan visi masyarakat sejahtera lahir dan bathin, kita harus menyadari bahwa makna kesejahteraan yang ingin dicapai bukan hanya dari sisi materi semata, tetapi ketersinggungan dengan apek ruhaniah yang juga mencakup permasalahan persaudaraan manusia dan keadilan sosial ekonomi, kesucian kehidupan, kehormatan individu, kebersihan harta, kedamaian jiwa dan kebahagiaan, serta keharmonisan kehidupan keluarga dan masyarakat.
Ide lahirnya koperasi pun adalah perlawanan terhadap praktek rentenir di Eropa, yang kemudian diadopsi di Indonesia. Dan ditata ulang oleh Bung Hatta. Tujuan pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan persoalan social-ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menuju demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun dalam perjalanannya, pengembangan koperasi dengan berbagai kebijakan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, keberadaannya masih belum memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Misalnya, unit koperasi simpan pinjam mempraktekkan riba. Inilah yang menjadi kegelisahan sebagian besar umat Islam, yang ingin bermuamalah secara halal.
Namun di sisi lain, koperasi syariah juga dituntut tak sekedar halal demi kelangsungan hidupnya. Dalam teori strategi pembangunan ekonomi, kemajuan koperasi dan usaha kerakyatan harus berbasiskan kepada dua pilar: tegaknya sistem dan mekanisme pasar yang sehat; Berfungsinya aransmen kelembagaan atau regulasi pemerataan ekonomi yang effektif.
Pada akhirnya koperasi syariah yang didirikan LDII, haruslah berguna untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi bagi kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selanjutnya, untuk meningkatkan ekonomi umat sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kerakyatan, koperasi syariah harus mampu menghimpun masyarakat ekonomi lemah.
Dengan cara mengembangkan iklim usaha dalam lingkungan sosial ekonomi yang sehat dan menggandeng lembaga-lembaga pemerintahan daerah, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan Lembaga Perbankan Syariah. Dalam sebuah bentuk kemitraan berupa pembinaan manajerial koperasi, bantuan pengembangan perangkat, dan sistem keuangan mikro, serta kerjasama pendanaan dan pembiayaan .
Dengan membuat sebuah program kemitraan bagi BMT, diharapkan dapat mengembangkan usaha-usaha mikro, sebagai pelaku utama ekonomi kerakyatan, yang akan sulit jika dibiayai dengan menggunakan konsep perbankan murni, dan di sisi lain kemitraan ini juga akan meningkatkan kemampuan koperasi syariah dan BMT sebagai lembaga keuangan alternative.
Namun sebelum mewujudkan visi masyarakat sejahtera lahir dan bathin, kita harus menyadari bahwa makna kesejahteraan yang ingin dicapai bukan hanya dari sisi materi semata, tetapi ketersinggungan dengan apek ruhaniah yang juga mencakup permasalahan persaudaraan manusia dan keadilan sosial ekonomi, kesucian kehidupan, kehormatan individu, kebersihan harta, kedamaian jiwa dan kebahagiaan, serta keharmonisan kehidupan keluarga dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar