Homoseks, Lesbian serta Ancamannya

Homoseks adalah senggama yang dilakukan oleh sesama jenis antara laki-laki dan laki-laki, sedangkan lesbian adalah senggama sesama jenis yang dilakukan oleh perempuan dan perempuan. Ini adalah dosa besar yang dilarang oleh Allah & Rasul seperti dilarangnya zina.

Perbuatan semacam ini telah terjadi yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth, dimana mereka melakukan homoseks melalui 'pintu belakang' (dubur) sampai mengeluarkan bau yang tidak enak dan benda kotor lainnya. Sehingga akhirnya mereka disiksa dengan siksaan yang dahsyat oleh Allah, yaitu mereka dihujani batu dan tanah mereka di balik. Sampai-sampai Allah mengabadikan kisah kaum Nabi Luth ini di dalam Alqur'an.


Dan akibat dari perbuatan keji tersebut dijelaskan dalam sebuah hadits berikut ini :
"Dari Abi Huroiroh, dari Nabi Shollallahu 'Alaihi Wasallam, "Ada empat golongan, di pagi hari dimurkai Allah dan di sore hari mereka di benci Allah". Lalu ada shahabat yang bertanya, "Siapakah mereka itu ya Rasullullah?" Nabi menjawab : "Yaitu orang laki-laki yang menyerupakan dirinya dengan wanita dan orang perempuan yang menyerupakan dirinya dengan orang laki-laki, dan orang yang senggama dengan binatang, dan orang yang melakukan homoseksual". (HR. Thobroni Fil-Kabiir 867)

Sama seperti catatan saya sebelumnya, Pelaku Homoseks dan Lesbian ini termasuk 7 Golongan yang akan menjadi golongan pertama yang masuk ke dalam neraka & tidak akan dilihat oleh Allah, kecuali mereka bertaubat. Sesuai hadits berikut ini.

Dan sabda Nabi :
"Ada 7 golongan yang Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat & Allah tidak mau mensucikan (tidak mengampuni dosanya) dan Allah tidak mau mengumpulkan mereka bersama orang yang beramal kebaikan. Dan Allah akan memasukkan mereka ke neraka sebagai orang-orang yang pertama kali masuk ke neraka, kecuali bahwasanya mereka bertaubat. (7 Golongan itu ialah) Orang yang menikahi tangannya (onani / masturbasi), orang yang mengerjai & yang dikerjai (homoseks, lesbian), dan orang yang membiasakan minum arak, dan orang yang memukul kedua orang tuanya hingga meminta tolong, dan orang yang menyakiti tetangganya hingga melaknatinya, dan orang yang berzina dengan istri tetangganya" (HR. Al-Baihaqi Fii Si'abul Iman 5232)
Dan hukuman bagi pelaku homoseks dijelaskan dalam hadits berikut ini :
"Barang siapa yang menjumpai orang yang mengerjakan perbuatan seperti perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah baik yang mengerjai maupun yang dikerjai" (HR. Abu Daud)

Dan bagi pelaku lesbian, hukumnya sama dengan zina seperti dijelaskan dalam hadits berikut ini :
"Nabi bersabda : "Senggamanya antara wanita dengan wanita atau suatu perzinaan diantara keduanya". (HR. Thobroni Fil-Kabiir 17619)

(Sumber : Makalah CAI 2008)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar