Mengapa Harus Menikah ?

Menikah hukumnya memang bukan wajib seperti wajibnya sholat atau kewajiban ibadah lainnya. Namun menikah sungguh bermanfaat banyak. Selain berpahala besar, menenangkan hati, mendapatkan keturunan dan kebaikan-kebaikan lainya, menikah juga dapat mencegah berbagai pelanggaran antar jenis yang bukan mahromnya.

Berikut beberapa alasan mengapa harus menikah, semoga bisa memotivasi kaum remaja untuk memeriahkan dunia dengan nikah.


1. Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Alloh dan Sunnah Rosul untuk saling bisa menetapi hak dan kewajiban.
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا ٭النساء ٣
Menikahlah kalian apa yang baik untuk kalian dari perempuan dua, tiga atau empat.
Jika kalian kawatir untuk tidak bias adil maka cukuplah satu atau apa yang di miliki tangan kananmua (budak). Demikian itu lebih mudah untuk berbuat adil (QS An Nisa’ ayat 3)
النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ اْلأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ * رواه ابن ماجة. Menikah itu sunnahku, barang siapa yang tidak mengamalkan sunnahku maka bukan golonganku, dan menikahlah kalian sesungguhnya aku adalah orang yang memperbanyak umat, barang siapa yang punya kemampuan maka menikahlah dan barang siapa yang tidak punya kemampuan maka berpuasalah sesungguhnya puasa sebagai perisai (benteng penjagaan) ( HR Ibnu Majah )

2. Melengkapi / menyempurnakan agamanya
إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمْ عَجَّ شَيْطَانُهُ يَقُوْلُ يَا وَيْلَهُ عَصَمَ ابْنُ آدَمَ مِنىِّ ثُلُثَىْ دِيْنِهِ * (أبو يعلى و الديلمى

Ketika salah satu dari kalian menikah maka syetannya akan berteriak dan berkata : Celaka… anak Adam telah menjaga 2/3 agamanya. ( HR Abu Ya’la dan Ad dailamy )

3. Menjaga Kehormatan Diri
يَامَعْشَرََ الشَّبَابَ، مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أََغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ * رواه البخارى. “Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih mudah menundukkan pandangan dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya. (HR. Bukhari).

Didalam hadist lain disebutkan bahwa sehina atau serendah-rendahnya janaiz (mayat) adalah mati dalam keadaan membujang. Maka yang belum menikah segeralah menikah jika umur dan kesiapan lainnya sudah terpenuhi

Setelah sebelumnya dibahas pahala menikah dari sisi proses menikah itu sendiri, berikut ini dijelakan beberapa kefadolan yang didapat setelah menikah. Dimana ternyata dari berbagai amal kita setelah menikah memberikan pahala dan keutamaan lebih. Ya, dengan berkeluarga ternyata menambah ladang pahala kita.

4. Senda guraunya suami-istri bukanlah perbuatan sia-sia
كُلُّ شَئْ ٍلَيْسَ فِيْهِ ذِكْرُ اللهِ فَهُوَ لَهْوٌ وَلَعِبٌ إِلاَّ أَرْبَعٌ مُلاَعَبَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَتَأْدِيْبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمَشْيُهُ بَيْنَ الْغَرْضَيْنِ وَتَعْلِيْمُ الرَّجُلِ السِّبَاحَةَ ٭ رواه النسائى

“Segala sesuatu yang di dalamnya tidak mengandung dzikrullah merupakan perbuatan sia-sia, senda gurau, dan permainan, kecuali empat (perkara), yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.” (HR Sunan An Nasa’i).

5. Bersetubuh dengan istri termasuk Sodaqoh
إِذَا خَرَجَ الْعَبْدُ فِى حَاجَةِ أَهْلِهِ كَتَبَ اللهُ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ دَرَجَةً فَإِذَا فَرَغَ مِنْ حَاجَتِهِمْ غُفِرَ لَهُ (الديلمى عن جابر

Ketika seorang hamab keluar di dalam keperluan ahlinya ( bersetubuh ) maka Alloh akan menulis baginya setiap langkah satu derajat, dan ketika selesai dari hajat mereka maka Alloh mengampuni mereka.
إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا نَظَرَ إِلَى امْرَأَتِهِ وَنَظَرَتْ إِلَيْهِ نَظَرَ اللهُ إِلَيْهِمَا نَظْرَةَ رَحْمَةٍ فَإِذَا أَخَذَ بِكَفِّهَا تَسَاقَطَتْ ذُنُوْبُهُمَا مِنْ خِلاَلِ أَصَابِعِهِمَا * (ميسرة بن على فى مشيخته ، والرافعى عن أبى سعيد

Sesungguhnya seorang laki2 ketika memandang istrinya dan istrinya memandang padanya maka Alloh memandang pada keduanya dengan pandangan rohmat, maka ketika dia memegang telapak tangan istrinya maka dosa2 keduanya akan rontok dari sela-sela jari keduanya.

عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ ابْنِ آدَمَ صَدَقَةٌ تَسْلِيمُهُ عَلَى مَنْ لَقِيَ صَدَقَةٌ وَأَمْرُهُ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيُهُ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَإِمَاطَتُهُ الْأَذَى عَنْ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ وَبُضْعَةُ أَهْلِهِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ كُلِّهِ رَكْعَتَانِ مِنْ الضُّحَى ….. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَدُنَا يَقْضِي شَهْوَتَهُ وَتَكُونُ لَهُ صَدَقَةٌ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ وَضَعَهَا فِي غَيْرِ حِلِّهَا أَلَمْ يَكُنْ يَأْثَمُ ٭ رواه ابو داود

Dari Abi Dzar dari Nabi SAW bersabda: Pagi2an atas semua anggota anak Adam adalah Sodaqoh, ucapan salamnya atas orang yang dia jumpai adalah sodaqoh, memerintahkannya pada kebaikan menjadi sodaqoh, mencegahnya dari kemungkaran juga sodaqoh, membuangnya kotoran dari jalan juga sodaqoh, bersetubuhnya pada istrinya juga sodaqoh, dan cukup dari
semua itu dengan solat 2 rekaat Dhuha.

Mereka bertanya: Wahai Rosululloh… salah satu kami mengeluarkan syahwatnya menjadi sodaqoh? Nabi bersabda: bukankah ketika dia meletakkan syahwatnya pada sesuatu yang tidak halal juga menjadi dosa baginya???.. ( HR Abu Dawud )

6. Pahala memberi contoh yang baik
مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ. مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ. وَمَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ. مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ ٭ رواه مسلم

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Rasulullah SAW, bersabda: “Satu dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang kamu nafkahkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang kamu berikan kepada orang miskin dan satu dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu, maka yang paling besar pahalanya yaitu satu dinar yang kamu nafkahkan kepada keluargamu.” (HR Muslim).
عَنْ ثَوْبَانَ ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللّهِ : «أَفْضَلُ دِينَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ: دِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَىٰ عِيَالِهِ. وَدِينَارٌ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ عَلَىٰ دَابَّتِهِ فِي سَبِيلِ اللّهِ. وَدِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَىٰ أَصْحَابِهِ فِي سَبِيلِ اللّهِ ٭ رواه مسلم. Dari Tsauban, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Dinar yang paling utama adalah dinar yang dinafkahkan seseorang kepada keluarganya, dinar yang dinafkahkan untuk kendaraan di jalan Allah, dan dinar yang dinafkahkan untuk membantu teman seperjuangan di jalan Allah.” (HR. Muslim).

Seorang suami lebih utama menafkahkan hartanya kepada keluarganya daripada kepada yang lain karena beberapa alasan, diantaranya adalah nafkahnya kepada keluarganya adalah kewajiban dia, dan nafkah itu akan menimbulkan kecintaan kepadanya.
عن حَكِيمِ ابنِ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ عن أبِيهِ ، قال: «قُلْتُ يَارَسُولَ الله مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟ قال: أَنْ تُطْعِمَهَا إذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوَهَا إذَا اكْتَسَيْتَ أو اكْتَسَبْتَ وَلا تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلا تُقَبِّحْ، وَلا تَهْجُرْ إلاَّ في الْبَيْتِ ٭ رواه ابوداود

Dari Hakim bin Mu’awiyah dari bapaknya, bertanya kepada Rasulullah SAW: ‘Wahai Rasulullah, apa hak istri terhadap salah seorang di antara kami?” Beliau menjawab dengan bersabda, “Berilah makan bila kamu makan dan berilah pakaian bila kamu berpakaian. Janganlah kamu menjelekkan wajahnya, janganlah kamu memukulnya, dan janganlah kamu memisahkannya kecuali di dalam rumah. ( HR Abu Dawud ). عن عَبْدِ الله بنِ عَمْرٍو ، قال قال رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: «كَفَى بالمَرْءِ إِثْماً أنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ *رواه ابو داود

Dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash ra., ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Seseorang cukup dianggap berdosa apabila ia menyia nyiaka orang yang harus diberi belanja.”(HR. Abu Dawud).

8. Seorang pria yang menikahi janda yang mempunyai anak, berarti ikut memelihara anak yatim.

Janji Allah berupa pertolongan- Nya bagi mereka yang menikah.
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ٭ النور ٣٢

1. Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (An Nur: 32)

ثَلاَثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الأَدَاءَ ٭ رواه النسائى

2. Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya. (HR. An Nasa’i,)

Dan masih banyak lagi alasan2 yang lain … Muda-mudahan yang belum dapat jodoh Alloh memberi jodoh yang barokah fiddun ya wal akhiroh. آميـــــــــــــــــن


sumber :WargaLDII.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar