Senggama denagan binatang
disamping merupakan perbuatan teramat menjijikkan dan dosa besar seperti zina,
juga merupakan sebuah bentuk penyimpangan seksual, dan pelakunya akan menerima
adzab Allah yang berat pula.
“Barang siapa yang berzina dengan
wanita mahromnya, maka bunuhlah dia, dan barang siapa yang berzina dengan
binatang, maka bunuhlah dia dan bunuhlah binatangnya” (HR Ibnu Majah)
“Dari Hasan (menjelaskan) didalam
urusan seorang laki-laki yang menyetubuhi binatang dan melakukan prbuatan kaum
Luth, bahwa orang itu seperti kedudukannya orang yang berzina” (HR Baihaqi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar