Yang dimaksud dengan senggama
dengan sesama jenis adalah hubungan kelamin antara laki-laki dengan laki-laki
(homoseksual), atau perempuan dengan perempuan (lesbian). Ini adalah dosa besar
yang dilarang Allah dan RasuNya seperti zina. Perbuatan seperti itu pernah
dilakukan kaum Nabi Luth, dimana mereka melakukan hubungan seks antara
laki-laki dengan laki-lakimelalui dubur sampai mengeluarkan bau yang tidak enak
dan benda kotor lainya. Dengan sebab itu kaum Nabi Luth diabadikan dalam Al
qur’an sebagai kaum yang sangat zolim lagi fasiq. Diterangkan dalam Al qur’an:
“Dan kepada Luth, Kami telah
berikan hikmah dan ilmu, dan telah kami selamatkan dia dari (siksa yang telah
menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji (homoseksual).
Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasiq” (QS Al Anbiya’ 74).
“Mengapa kalian mendatangi jenis
laki-laki diantar manusia, dan kalian tinggalkan isteri-isteri yang telah
dijadikan oleh Tuhan untuk kalian, bahkan kalian orang-orang yang melampaui
batas” (QS As Syu’aro’165-166).
Perbuatan kaum Nabi Luth tersebut
telah mendapat adzab yang sabngat berat, sebagaimana yang telah diceritakan
dalam Al Qur’an:
“Maka tatkala datang adzabkami,
kami jadikan negeri kaum Luth itu yang diatas kebawah (kami balikkan), dan kami
hujani mereka dengan batu dari tanah yang dibakardengan bertubi-tubi. Yang
diberi tanda oleh Tuhanmu, dan sisaan itu tidaklah jauh dari orang-orang yang
zalim” (QS Hud 82-83).
Dan inilah laknat Allah dan
hukuman yang diberikan kepada orng-orang yang melakukan perbuatan keji
tersebut. Diterangkan dalam sebuah Hadits:
“Dari Abu Hurairoh, dari Nabi
Shollallahu ‘alaihi wassalam, ada 4 golongan, dipagi hari dimurkai Allah dan
disore sore hari dibenci Allah. Lalu ada sahbat yang bertanya, siapakah mereka
itu ya Rasulullah? Beliau menjawab, Yaitu orang laki-laki yang menyerupakn
dirinya dengan orang wanita, dan orang perempuan yang menyerupakan dirinya
dengan orang laki-laki, dan orang yang bersetubuh dengan binatang, dan orang
yang melakukan homoseksual.” (HR Thabroni)
“Barang siapayang menjumpai orang
mengerjakan perbuatan seperti perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah baik yang
mengerjai maupun dikerjai” (HR Abu Daud).
“Dari Abi Hurairoh, dari Nabi
Shollallahu ‘alaihi wassalam: didalam urusan orang yang melakukan perbuatan
kaum Luth, Nabi berkata, ranjamlah yang atas dan yang bawah, ranjamlah
keduanya, semuanya” (HR Ibnu Majah)
“Senggama antara perempuan
(lesbiyan) adalah suatu perzinaan diantara keduanya” (HR Thabroni)
“Jika kafir dzimmi telah dizalimi
maka kemenangan ada ditangan musuh, dan ketika perzinaan telah merajalelamaka
banyak pula minuman keras, dan ketika banyak perbuatan kaum Luth maka Allah
akan menghilangkan pertolonganNya dari makhluk kemudian Allah tidak peduli
dijurang mana mereka akan hancur” (HR Thabroni).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar