Senggama Dengan Sesama Jenis


Yang dimaksud dengan senggama dengan sesama jenis adalah hubungan kelamin antara laki-laki dengan laki-laki (homoseksual), atau perempuan dengan perempuan (lesbian). Ini adalah dosa besar yang dilarang Allah dan RasuNya seperti zina. Perbuatan seperti itu pernah dilakukan kaum Nabi Luth, dimana mereka melakukan hubungan seks antara laki-laki dengan laki-lakimelalui dubur sampai mengeluarkan bau yang tidak enak dan benda kotor lainya. Dengan sebab itu kaum Nabi Luth diabadikan dalam Al qur’an sebagai kaum yang sangat zolim lagi fasiq. Diterangkan dalam Al qur’an:


“Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah kami selamatkan dia dari (siksa yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji (homoseksual). Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasiq” (QS Al Anbiya’ 74).

“Mengapa kalian mendatangi jenis laki-laki diantar manusia, dan kalian tinggalkan isteri-isteri yang telah dijadikan oleh Tuhan untuk kalian, bahkan kalian orang-orang yang melampaui batas” (QS As Syu’aro’165-166).

Perbuatan kaum Nabi Luth tersebut telah mendapat adzab yang sabngat berat, sebagaimana yang telah diceritakan dalam Al Qur’an:

“Maka tatkala datang adzabkami, kami jadikan negeri kaum Luth itu yang diatas kebawah (kami balikkan), dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang dibakardengan bertubi-tubi. Yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan sisaan itu tidaklah jauh dari orang-orang yang zalim” (QS Hud 82-83).
Dan inilah laknat Allah dan hukuman yang diberikan kepada orng-orang yang melakukan perbuatan keji tersebut. Diterangkan dalam sebuah Hadits:

“Dari Abu Hurairoh, dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wassalam, ada 4 golongan, dipagi hari dimurkai Allah dan disore sore hari dibenci Allah. Lalu ada sahbat yang bertanya, siapakah mereka itu ya Rasulullah? Beliau menjawab, Yaitu orang laki-laki yang menyerupakn dirinya dengan orang wanita, dan orang perempuan yang menyerupakan dirinya dengan orang laki-laki, dan orang yang bersetubuh dengan binatang, dan orang yang melakukan homoseksual.” (HR Thabroni)

“Barang siapayang menjumpai orang mengerjakan perbuatan seperti perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah baik yang mengerjai maupun dikerjai” (HR Abu Daud).

“Dari Abi Hurairoh, dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wassalam: didalam urusan orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Nabi berkata, ranjamlah yang atas dan yang bawah, ranjamlah keduanya, semuanya” (HR Ibnu Majah)

“Senggama antara perempuan (lesbiyan) adalah suatu perzinaan diantara keduanya” (HR Thabroni)

“Jika kafir dzimmi telah dizalimi maka kemenangan ada ditangan musuh, dan ketika perzinaan telah merajalelamaka banyak pula minuman keras, dan ketika banyak perbuatan kaum Luth maka Allah akan menghilangkan pertolonganNya dari makhluk kemudian Allah tidak peduli dijurang mana mereka akan hancur” (HR Thabroni).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar