Suami Sholih Istri Sholihah


Di zaman Rasulullah pernah ada seorang wanita yang bertanya (menurut bahasa bebasnya) seperti ini : Wahai Rasul Allah, di dalam Al Quran yang sering dibahas itu hanya kaum lelaki saja (kok kayaknya Al Quran itu hanya berorientasi kepada kaum lelaki saja), terus bagaimana dong nasib kami kaum wanita ? Maka turunlah wahyu surah Al Ahzaab ayat 35 yang berisikan : ”Sesungguhnya laki-laki maupun perempuan yang Islam; laki-laki maupun perempuan yang beriman; laki-laki maupun  perempuan  yang selalu patuh; laki-laki maupun perempuan yang jujur; laki-laki maupun perempuan yang khusyu’; laki-laki maupun perempuan yang banyak bershodaqoh; laki-laki maupun perempuan yang banyak berpuasa; laki-laki maupun perempuan yang bisa menjaga farjinya; laki-laki maupun perempuan yang banyak berdzikir kepada Allah, maka Allah menyediakan bagi mereka pengampunan dan pahala yang agung”.


Ayat ini menjelaskan bahwa sesungguhnya tidak ada perbedaan jender antara kaum lelaki dan kaum wanita dalam hal kesempatan untuk mendapatkan kemuliaan di sisi Allah. Kaum lelaki maupun kaum wanita sama-sama berhak untuk mendapatkan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat sebagaimana isi doa sapu jagat yang biasa dibacanya setiap hari. Tradisi jaman jahiliyah yang cenderung melecehkan kaum wanita dijawab oleh Rasulullah dengan sabdanya : ”Tidak memuliakan pada kaum wanita kecuali orang yang mulia dan tidak menghinakan pada kaum wanita kecuali orang yang hina” (HR Ibnu ’Asakir).

Adapun kriteria suami yang sholih tentu saja banyak komponennya, sebagaimana kriteria orang beriman terdapat lebih dari enam puluh cabang dan rasa malu adalah salah satu cabang dari iman. (HR Al-Bukhori, Kitabul-Iman).

Di sini saya hanya akan menguraikan beberapa di antara kriteria suami yang sholih.
  1. Punya tanggung jawab memberi nafkah. Makanya Rasulullah pun menganjurkan para remaja untuk menikah manakala mereka sudah punya kemampuan untuk memberi nafkah. Untuk remaja yang baru punya semangat ”nafkah batin” tapi belum punya kemampuan untuk memberi nafkah lahiriah (materi) maka beliaupun menyabdakan : ”puasa saja dulu”. Diharapkan dengan puasa tersebut maka gejolak ”nafkah batin” bisa diredam. Tanggung jawab memberi nafkah tidak berarti harus berupa harta yang melimpah karena kemampuan dan rejeki setiap orang tentu saja berbeda. Dalam suatu kondisi bisa saja si isteri pun harus ikut bekerja membantu suami untuk mencari tambahan nafkah. Suatu saat bisa saja pendapatan si isteri malah lebih banyak ketimbang pendapatan suaminya. Dalam hal seperti ini tidak berarti suami bisa melepas tanggung jawab soal nafkah keluarga karena fungsi suami tetap sebagai imam keluarga.
  2. Memperlakukan keluarganya dengan lemah lembut, sebagaimana sabda Rasulullah, shollallahu ’alaihi wasallam : ”Sebaik-baik kalian adalah yang lebih baik akhlaknya dan lebih lemah lembut terhadap isterinya”. (HR At-Tirmidzi). Hal ini berarti pula bahwa suami harus bisa menghindari tindakan-tindakan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) sebagaimana Rosululloh menyindir : ”Apakah tidak malu seorang suami yang memukuli isterinya seperti memukuli hewan tapi malam harinya dia kumpuli ?”. (HR Al-Bukhori). KDRT tidak hanya berupa tindakan fisik tapi juga termasuk ucapan atau kata-kata yang mengintimidasi. Kalau istilah hadits-nya ”wa laa tuqobbih”, dilarang mendoakan jelek pada isteri atau keluarga.
  3. Tetap peduli dengan urusan internal rumah tangga. Orientasi seorang suami tidak hanya urusan luar rumah tangga seperti mencari nafkah saja tapi dia pun harus tetap peduli dengan urusan dalam rumah tangga seperti soal pendidikan anak-anak dan kebersihan serta kerapihan rumah dan lingkungannya. Bukan hal yang salah malah termasuk hal yang baik bila suami juga ikut memandikan anak-anaknya yang masih kecil, mengajak mereka bersenda-gurau atau bermain. Dan bukan hal yang hina jika suami juga ikut mencuci piring atau menyapu rumah. ’Aisyah (salah seorang isteri Rasulullah) menerangkan bagaimana kegiatan Rosululloh kalau sedang di rumah : ”Beliau selalu sibuk dengan urusan rumah tangga. Dan manakala adzan sudah terdengar maka beliau bergegas pergi ke masjid”. (HR Al-Bukhori).
  4. Berlaku sebagai roo’in (pemimpin), sebagaimana sabda Rasulullah shollallahu ’alaihi wasallam : ”Seorang suami adalah pemimpin bagi penghuni rumahnya dan dia akan dimintai pertanggung-jawaban atas kepemimpinannya”. (HR Al-Bukhori, Kitabul-Ahkam). Sebagai seorang pemimpin (imam) maka suami harus bisa mengatur dengan adil, menasihati dan mendidik keluarganya. Dan metoda pendidikan yang paling effektif adalah melalui keteladanan sebagaimana Rosululloh pun dijadikan sebagai uswah-hasanah (contoh yang baik) bagi ummatnya.

Satu catatan bagi kaum isteri bahwa untuk menjadi isteri sholihah (bisa menyenangkan ketika dipandang, bisa taat ketika disuruh dan bisa menjaga kehormatan dirinya di saat suami tidak di sampingnya) tidak usah menunggu si suami menjadi sholih seratus persen dulu. Artinya jangan menjadi alasan untuk tidak hormat pada suami gara-gara suaminya belum bisa tampil sebagai suami yang sholih, karena tidak ada di antara kita ini manusia yang sempurna. Dan pada akhirnya sorga kita ditentukan oleh iman dan amal kita masing-masing. Suami masuk surga karena dia bisa menunaikan kewajibannya sebagai suami, demikian pula isteri bisa masuk surga kalau dia bisa menunaikan kewajibannya sebagai isteri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar