Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ
وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَأَكْلُ الرِّبَا وَالتَّوَلِّي يَوْمَ
الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصِنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ
Ini tujuh dosa besar yang membinasakan. Namun begitu dosa-dosa besar itu tidak terbatas hanya pada tujuh amalan ini saja, tapi masih banyak dosa besar lainnya yang tersebut dalam hadits-hadits yang lain.
Dari Abi Bakrah radhiallahu ‘anhu dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ثَلَاثًا قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ
وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا فَقَالَ أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ
“Apakah kalian mau aku beritahu dosa besar yang paling besar?” Beliau menyatakannya tiga kali. Mereka menjawab: “Mau, wahai Raulullah”. Maka Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orangtua”. Lalu Beliau duduk dari sebelumnya berbaring kemudian melanjutkan sabdanya: “Ketahuilah, juga ucapan dusta.” (HR. Al-Bukhari no. 2460 dan Muslim no. 126)
Syirik Kepada Allah.
Dalam hadits Abu Hurairah di atas, Nabi shallallahu alaihi wasallam memulai penyebutan tujuh dosa yang membinasakan dengan menyebutkan syirik kepada Allah karena syirik merupakan dosa yang terbesar.
Syirik adalah menjadikan tandingan untuk Alloh dalam rububiah-Nya, uluhiah-Nya, serta dalam nama-nama dan sifat-sifatNya.
Seperti menyerahkan ibadah kepada selain Allah, baik seluruh ibadah maupun sebagian di antaranya. Allah Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّهُ ۥ مَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدۡ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ ٱلۡجَنَّةَ وَمَأۡوَٮٰهُ ٱلنَّارُۖ وَمَا لِلظَّـٰلِمِينَ مِنۡ أَنصَارٍ۬ (٧٢
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” (QS. Al-Maidah[5]: 72)
Di antara bentuk syirik akbar adalah ruku’ dan sujud kepada makhluk, baik yang masih hidup apalagi yang telah meninggal.
Contoh lain adalah tawaf dan berdiam di kubur orang saleh, bernadzar dan menyembelih untuk makhluk, memohon bantuan dan perlindungan kepada makhluk dalam perkara yang hanya Allah yang bisa memberikannya, seperti dalam hal turunnya hujan, menyembuhkan orang yang sakit, dan semacamnya. Jika seorang hamba melakukan salah satu dari amalan ini dan yang semisalnya maka dia telah terjatuh ke dalam amalan syirik akbar, dan Allah tidak akan mengampuninya jika dia meninggal dalam keadaan belum bertaubat.
Sihir
Semua praktek sihir dan magic sebenarnya sudah termasuk ke dalam kesyirikan. Akan tetapi Allah Ta’ala menyebutkannya secara tersendiri di sini untuk menunjukkan besarnya dosa dari kesyirikan yang satu ini. Hal itu karena sihir bukan hanya merusak pelakunya akan tetapi kebanyakannya juga akan merusak orang-orang yang ada di sekitarnya.
Hakikat dari sihir adalah seorang penyihir meminta bantuan dan perlindungan kepada jin-jin kafir untuk melakukan sesuatu yang di luar kebiasaan manusia biasa, dengan syarat si penyihir tersebut harus menyerahkan ibadah dan taqarrub kepada jin-jin tersebut. Karenanya Allah Ta’ala menjadikan semua bentuk sihir adalah pengajaran dari setan dalam firman-Nya:
وَلَـٰكِنَّ ٱلشَّيَـٰطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحۡرَ
“Hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah[2]: 102)
Ayat di atas juga menunjukkan kafirnya orang yang mempelajari semua bentuk sihir. Hal itu karena Allah Ta’ala menyebutkan salah satu sebab kafirnya setan adalah mengajarkan sihir. Jadi, jika yang mengajarkan sihir itu kafir maka tentunya yang mempelajari sihir itu juga kafir, walaupun dia tidak memanfaatkan sihir itu.
Allah Ta’ala juga berfirman:
وَلَقَدۡ عَلِمُواْ لَمَنِ ٱشۡتَرَٮٰهُ مَا لَهُ ۥ فِى ٱلۡأَخِرَةِ مِنۡ خَلَـٰقٍ۬ۚ
“Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat.” (QS. Al-Baqarah[2]: 102)
Pelaku dosa besar selama dia masih mempunyai iman maka dia pasti masih mendapatkan bagian kebaikan di akhirat. Akan tetapi tatkala penyihir dikatakan tidak mempunyai bagian di akhirat sedikitpun, maka itu menunjukkan mereka tidaklah mempunyai iman dan agama.
Qatadah berkata, “Ahli kitab telah mengetahui pada janji yang telah diambil dari mereka bahwa penyihir tidak mempunyai sedikitpun bagian di akhirat."
Membunuh Tanpa Hak
Dosa yang membinasakan ketiga adalah membunuh jiwa tanpa hak.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۗ وَمَن قُتِلَ مَظۡلُومً۬ا فَقَدۡ جَعَلۡنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلۡطَـٰنً۬ا فَلَا
يُسۡرِف فِّى ٱلۡقَتۡلِۖ إِنَّهُ ۥ كَانَ مَنصُورً۬ا (٣٣
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-Isra`[17]: 33)
Allah Azza wa Jalla juga berfirman:
وَمَن يَقۡتُلۡ مُؤۡمِنً۬ا مُّتَعَمِّدً۬ا فَجَزَآؤُهُ ۥ جَهَنَّمُ خَـٰلِدً۬ا فِيہَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهُ ۥ وَأَعَدَّ لَهُ ۥ عَذَابًا عَظِيمً۬ا (٩٣
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa`[4]: 93)
Dari Abdullah bin ‘Umar rodhiallohu ‘anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا
“Seorang mukmin masih dalam kelonggaran agamanya selama dia tidak menumpahkan darah haram tanpa alasan yang dihalalkan.” (HR. Al-Bukhari no. 6355)
Di antara bentuk membunuh dengan hak tiga jenis pembunuhan yang tersebut dalam hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ
الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
“Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada sembahan yang berhak untuk disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali satu dari tiga orang berikut ini: Seorang yang sudah menikah yang berzina, seseorang yang membunuh orang lain, dan orang yang keluar dari agamanya, memisahkan diri dari jama’ah (murtad).” (HR. Al-Bukhori no. 6370 dan Muslim no. 3175)
Memakan Harta Riba
Memakan harta riba dan bergelut dengannya adalah dosa yang sangat besar. Allah Azza wa Jalla berfirman:
ٱلَّذِينَ يَأۡڪُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٲلِكَ بِأَنَّهُمۡ
قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُ ۥ مَوۡعِظَةٌ۬ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ
فَلَهُ ۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُ ۥۤ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ أَصۡحَـٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيہَا خَـٰلِدُونَ (٢٧٥
يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰاْ وَيُرۡبِى ٱلصَّدَقَـٰتِۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (٢٧٦
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqorah[2]: 275-276)
Dari Abu Juhaifah radhiallahu anhu dia berkata:
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَنَهَى
عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْبَغِيِّ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرِينَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat al-wasyimah (wanita yang mentato) dan al-mustausyimah (wanita yang meminta untuk ditato), orang yang memakan riba, dan orang yang memberi dari hasil riba. Dan beliau juga melarang untuk memakan hasil keuntungan dari anjing, dan pelacur. Kemudian beliau juga melaknat para tukang gambar.” (HR. Al-Bukhari no. 4928)
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma dia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (HR. Muslim no. 2995)
Memakan Harta Anak Yatim
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأۡڪُلُونَ أَمۡوَٲلَ ٱلۡيَتَـٰمَىٰ ظُلۡمًا إِنَّمَا يَأۡڪُلُونَ فِى بُطُونِهِمۡ نَارً۬اۖ وَسَيَصۡلَوۡنَ سَعِيرً۬ا (١٠
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zoim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa`[4]: 10)
Ayat di atas tegas menyebutkankan memakan atau menghabiskan harta anak yatim adalah dosa besar. Karenanya Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berbuat baik kepada anak-anak yatim di dalam firman-Nya:
وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـًٔ۬اۖ وَبِٱلۡوَٲلِدَيۡنِ إِحۡسَـٰنً۬ا وَبِذِى ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَـٰمَىٰ وَٱلۡمَسَـٰكِينِ
وَٱلۡجَارِ ذِى ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُكُمۡۗ إِنَّ ٱل
لَّهَ لَا يُحِبُّ مَن ڪَانَ مُخۡتَالاً۬ فَخُورًا (٣٦
"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri" (QS. An-Nisa`[4]: 36)
Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَأَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا
“Aku dan orang-orang yang mengurusi anak yatim dalam surga akan dekat seperti ini.” Beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah lalu beliau membuka sedikit di antara keduanya.” (HR. Al-Bukhari no. 4892)
Lari Dari Medan Jihad
Allah Ta’ala berfirman memberikan ancaman:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا لَقِيتُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ زَحۡفً۬ا فَلَا تُوَلُّوهُمُ ٱلۡأَدۡبَارَ (١٥) وَمَن يُوَلِّهِمۡ يَوۡمَٮِٕذٍ۬ دُبُرَهُ ۥۤ
إِلَّا مُتَحَرِّفً۬ا لِّقِتَالٍ أَوۡ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٍ۬ فَقَدۡ بَآءَ بِغَضَبٍ۬ مِّنَ ٱللَّهِ وَمَأۡوَٮٰهُ جَهَنَّمُۖ وَبِئۡسَ ٱلۡمَصِيرُ (١٦
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (QS. Al-Anfal[8]: 15-16)
Menuduh Seseorang Berzina Tanpa Saksi
Allah Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَـٰتِ ٱلۡغَـٰفِلَـٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ لُعِنُواْ فِى ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأَخِرَةِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ
عَظِيمٌ۬ (٢٣) يَوۡمَ تَشۡہَدُ عَلَيۡہِمۡ أَلۡسِنَتُهُمۡ وَأَيۡدِيہِمۡ وَأَرۡجُلُهُم بِمَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ (٢٤) يَوۡمَٮِٕ
ذٍ۬ يُوَفِّيہِمُ ٱللَّهُ دِينَهُمُ ٱلۡحَقَّ وَيَعۡلَمُونَ أَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلۡحَقُّ ٱلۡمُبِينُ (٢٥
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya).” (QS. An-Nur[24]: 23-25)
Allah Ta’ala juga berfirman:
وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَـٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُہَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَـٰنِينَ جَلۡدَةً۬ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ
شَہَـٰدَةً أَبَدً۬اۚ وَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡفَـٰسِقُونَ (٤) إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِنۢ بَعۡدِ ذَٲلِكَ وَأَصۡلَحُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ۬ (٥
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur[24]: 4-5)
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ
وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَأَكْلُ الرِّبَا وَالتَّوَلِّي يَوْمَ
الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصِنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ
“Hendaklah kalian menghindari tujuh dosa yang dapat menyebabkan
kebinasaan.” Dikatakan kepada beliau, “Apakah ketujuh dosa itu wahai
Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dosa menyekutukan Allah, sihir, membunuh
jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan haq,
memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan pertempuran, dan
menuduh wanita mukminah baik-baik berbuat zina.” (HR. Al-Bukhari no.
2560 dan Muslim no. 129)
Ini tujuh dosa besar yang membinasakan. Namun begitu dosa-dosa besar itu tidak terbatas hanya pada tujuh amalan ini saja, tapi masih banyak dosa besar lainnya yang tersebut dalam hadits-hadits yang lain.
Dari Abi Bakrah radhiallahu ‘anhu dia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ثَلَاثًا قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ
وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا فَقَالَ أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ
“Apakah kalian mau aku beritahu dosa besar yang paling besar?” Beliau menyatakannya tiga kali. Mereka menjawab: “Mau, wahai Raulullah”. Maka Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orangtua”. Lalu Beliau duduk dari sebelumnya berbaring kemudian melanjutkan sabdanya: “Ketahuilah, juga ucapan dusta.” (HR. Al-Bukhari no. 2460 dan Muslim no. 126)
Syirik Kepada Allah.
Dalam hadits Abu Hurairah di atas, Nabi shallallahu alaihi wasallam memulai penyebutan tujuh dosa yang membinasakan dengan menyebutkan syirik kepada Allah karena syirik merupakan dosa yang terbesar.
Syirik adalah menjadikan tandingan untuk Alloh dalam rububiah-Nya, uluhiah-Nya, serta dalam nama-nama dan sifat-sifatNya.
Seperti menyerahkan ibadah kepada selain Allah, baik seluruh ibadah maupun sebagian di antaranya. Allah Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّهُ ۥ مَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدۡ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ ٱلۡجَنَّةَ وَمَأۡوَٮٰهُ ٱلنَّارُۖ وَمَا لِلظَّـٰلِمِينَ مِنۡ أَنصَارٍ۬ (٧٢
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” (QS. Al-Maidah[5]: 72)
Di antara bentuk syirik akbar adalah ruku’ dan sujud kepada makhluk, baik yang masih hidup apalagi yang telah meninggal.
Contoh lain adalah tawaf dan berdiam di kubur orang saleh, bernadzar dan menyembelih untuk makhluk, memohon bantuan dan perlindungan kepada makhluk dalam perkara yang hanya Allah yang bisa memberikannya, seperti dalam hal turunnya hujan, menyembuhkan orang yang sakit, dan semacamnya. Jika seorang hamba melakukan salah satu dari amalan ini dan yang semisalnya maka dia telah terjatuh ke dalam amalan syirik akbar, dan Allah tidak akan mengampuninya jika dia meninggal dalam keadaan belum bertaubat.
Sihir
Semua praktek sihir dan magic sebenarnya sudah termasuk ke dalam kesyirikan. Akan tetapi Allah Ta’ala menyebutkannya secara tersendiri di sini untuk menunjukkan besarnya dosa dari kesyirikan yang satu ini. Hal itu karena sihir bukan hanya merusak pelakunya akan tetapi kebanyakannya juga akan merusak orang-orang yang ada di sekitarnya.
Hakikat dari sihir adalah seorang penyihir meminta bantuan dan perlindungan kepada jin-jin kafir untuk melakukan sesuatu yang di luar kebiasaan manusia biasa, dengan syarat si penyihir tersebut harus menyerahkan ibadah dan taqarrub kepada jin-jin tersebut. Karenanya Allah Ta’ala menjadikan semua bentuk sihir adalah pengajaran dari setan dalam firman-Nya:
وَلَـٰكِنَّ ٱلشَّيَـٰطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحۡرَ
“Hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (QS. Al-Baqarah[2]: 102)
Ayat di atas juga menunjukkan kafirnya orang yang mempelajari semua bentuk sihir. Hal itu karena Allah Ta’ala menyebutkan salah satu sebab kafirnya setan adalah mengajarkan sihir. Jadi, jika yang mengajarkan sihir itu kafir maka tentunya yang mempelajari sihir itu juga kafir, walaupun dia tidak memanfaatkan sihir itu.
Allah Ta’ala juga berfirman:
وَلَقَدۡ عَلِمُواْ لَمَنِ ٱشۡتَرَٮٰهُ مَا لَهُ ۥ فِى ٱلۡأَخِرَةِ مِنۡ خَلَـٰقٍ۬ۚ
“Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat.” (QS. Al-Baqarah[2]: 102)
Pelaku dosa besar selama dia masih mempunyai iman maka dia pasti masih mendapatkan bagian kebaikan di akhirat. Akan tetapi tatkala penyihir dikatakan tidak mempunyai bagian di akhirat sedikitpun, maka itu menunjukkan mereka tidaklah mempunyai iman dan agama.
Qatadah berkata, “Ahli kitab telah mengetahui pada janji yang telah diambil dari mereka bahwa penyihir tidak mempunyai sedikitpun bagian di akhirat."
Membunuh Tanpa Hak
Dosa yang membinasakan ketiga adalah membunuh jiwa tanpa hak.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۗ وَمَن قُتِلَ مَظۡلُومً۬ا فَقَدۡ جَعَلۡنَا لِوَلِيِّهِۦ سُلۡطَـٰنً۬ا فَلَا
يُسۡرِف فِّى ٱلۡقَتۡلِۖ إِنَّهُ ۥ كَانَ مَنصُورً۬ا (٣٣
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-Isra`[17]: 33)
Allah Azza wa Jalla juga berfirman:
وَمَن يَقۡتُلۡ مُؤۡمِنً۬ا مُّتَعَمِّدً۬ا فَجَزَآؤُهُ ۥ جَهَنَّمُ خَـٰلِدً۬ا فِيہَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهُ ۥ وَأَعَدَّ لَهُ ۥ عَذَابًا عَظِيمً۬ا (٩٣
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa`[4]: 93)
Dari Abdullah bin ‘Umar rodhiallohu ‘anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا
“Seorang mukmin masih dalam kelonggaran agamanya selama dia tidak menumpahkan darah haram tanpa alasan yang dihalalkan.” (HR. Al-Bukhari no. 6355)
Di antara bentuk membunuh dengan hak tiga jenis pembunuhan yang tersebut dalam hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ
الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
“Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada sembahan yang berhak untuk disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali satu dari tiga orang berikut ini: Seorang yang sudah menikah yang berzina, seseorang yang membunuh orang lain, dan orang yang keluar dari agamanya, memisahkan diri dari jama’ah (murtad).” (HR. Al-Bukhori no. 6370 dan Muslim no. 3175)
Memakan Harta Riba
Memakan harta riba dan bergelut dengannya adalah dosa yang sangat besar. Allah Azza wa Jalla berfirman:
ٱلَّذِينَ يَأۡڪُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٲلِكَ بِأَنَّهُمۡ
قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُ ۥ مَوۡعِظَةٌ۬ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ
فَلَهُ ۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُ ۥۤ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ أَصۡحَـٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيہَا خَـٰلِدُونَ (٢٧٥
يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰاْ وَيُرۡبِى ٱلصَّدَقَـٰتِۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (٢٧٦
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqorah[2]: 275-276)
Dari Abu Juhaifah radhiallahu anhu dia berkata:
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَنَهَى
عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْبَغِيِّ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرِينَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat al-wasyimah (wanita yang mentato) dan al-mustausyimah (wanita yang meminta untuk ditato), orang yang memakan riba, dan orang yang memberi dari hasil riba. Dan beliau juga melarang untuk memakan hasil keuntungan dari anjing, dan pelacur. Kemudian beliau juga melaknat para tukang gambar.” (HR. Al-Bukhari no. 4928)
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma dia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya.” Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (HR. Muslim no. 2995)
Memakan Harta Anak Yatim
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأۡڪُلُونَ أَمۡوَٲلَ ٱلۡيَتَـٰمَىٰ ظُلۡمًا إِنَّمَا يَأۡڪُلُونَ فِى بُطُونِهِمۡ نَارً۬اۖ وَسَيَصۡلَوۡنَ سَعِيرً۬ا (١٠
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zoim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa`[4]: 10)
Ayat di atas tegas menyebutkankan memakan atau menghabiskan harta anak yatim adalah dosa besar. Karenanya Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk berbuat baik kepada anak-anak yatim di dalam firman-Nya:
وَٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُشۡرِكُواْ بِهِۦ شَيۡـًٔ۬اۖ وَبِٱلۡوَٲلِدَيۡنِ إِحۡسَـٰنً۬ا وَبِذِى ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَـٰمَىٰ وَٱلۡمَسَـٰكِينِ
وَٱلۡجَارِ ذِى ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡجَارِ ٱلۡجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلۡجَنۢبِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُكُمۡۗ إِنَّ ٱل
لَّهَ لَا يُحِبُّ مَن ڪَانَ مُخۡتَالاً۬ فَخُورًا (٣٦
"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri" (QS. An-Nisa`[4]: 36)
Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وَأَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا
“Aku dan orang-orang yang mengurusi anak yatim dalam surga akan dekat seperti ini.” Beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah lalu beliau membuka sedikit di antara keduanya.” (HR. Al-Bukhari no. 4892)
Lari Dari Medan Jihad
Allah Ta’ala berfirman memberikan ancaman:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا لَقِيتُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ زَحۡفً۬ا فَلَا تُوَلُّوهُمُ ٱلۡأَدۡبَارَ (١٥) وَمَن يُوَلِّهِمۡ يَوۡمَٮِٕذٍ۬ دُبُرَهُ ۥۤ
إِلَّا مُتَحَرِّفً۬ا لِّقِتَالٍ أَوۡ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٍ۬ فَقَدۡ بَآءَ بِغَضَبٍ۬ مِّنَ ٱللَّهِ وَمَأۡوَٮٰهُ جَهَنَّمُۖ وَبِئۡسَ ٱلۡمَصِيرُ (١٦
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (QS. Al-Anfal[8]: 15-16)
Menuduh Seseorang Berzina Tanpa Saksi
Allah Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَـٰتِ ٱلۡغَـٰفِلَـٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ لُعِنُواْ فِى ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأَخِرَةِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ
عَظِيمٌ۬ (٢٣) يَوۡمَ تَشۡہَدُ عَلَيۡہِمۡ أَلۡسِنَتُهُمۡ وَأَيۡدِيہِمۡ وَأَرۡجُلُهُم بِمَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ (٢٤) يَوۡمَٮِٕ
ذٍ۬ يُوَفِّيہِمُ ٱللَّهُ دِينَهُمُ ٱلۡحَقَّ وَيَعۡلَمُونَ أَنَّ ٱللَّهَ هُوَ ٱلۡحَقُّ ٱلۡمُبِينُ (٢٥
“Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya).” (QS. An-Nur[24]: 23-25)
Allah Ta’ala juga berfirman:
وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَـٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُہَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَـٰنِينَ جَلۡدَةً۬ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ
شَہَـٰدَةً أَبَدً۬اۚ وَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ هُمُ ٱلۡفَـٰسِقُونَ (٤) إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِنۢ بَعۡدِ ذَٲلِكَ وَأَصۡلَحُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ۬ رَّحِيمٌ۬ (٥
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur[24]: 4-5)
Tetap jaga hati luruskan niat karna Allah dalam setiap amal ibadah kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar