Onani atau masturbasi adalah
perbuatan kotor yang dilakukan oleh kebanyakan anak-anak muda untuk
melampiaskan nafsu syahwatnya, yaitu dengan cara mengeluarkan air mani dengan
menggunakan tangan atau benda lain. Perbuatan ini juga termasuk perbuatan keji,
perbuatan yang melampai batas, perbuatan yang diharamkan oleh Allah yang tidak
sepantasnya dilakukan oleh orang-orang yang beriman. Sebagaimana firman Allah:
“Dan (orang yang beriman adalah),
orang-orang yang menjaga farjinya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka dan
budak yang mereka miliki,maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.
Barang siapa mencari yang selain itu (isteri dan budak), maka mereka itulah
orang-orang yang melampaui batas” (QS Al Mu’minun 5-7).
“Ada 7 golongan yang Allah tidak
melihat mereka pada hari kiamat dan Allah tidak mau mensucikan (tidak
mengampuni dosanya) dan Allah tidak mau mengumpulkan bersama orang yang
beramal(kebajikan) dan Allah akan memasukkan mereka ke neraka sebagai
pertamanya orang yang masuk neraka, kecuali bahwasanya mereka bertaubat. Dan
barang siapa yang bertaubatmaka Allah menerima taubatnya. (7 golongan itu
ialah): orang yang menikahi tangannya (onani/masturbasi), dan orang yang
mengerjai dan yang dikerjai (homoseks/lesbian), dan orang yang membiasakan
minum arak, dan orang yang memukul kedua orang tuanya hingga meminta tolong,
dan orang yang menyakiti tetangganya hingga melaknatinya, dan orang yang
menikah (berzina) dengan isteri tetangganya” (HR Baihaqi).
Maka dalam hal ini kita kaula
muda ingin menyelamatkan diri dari perbuatan kotor tersebut, maka kita harus
menjauh dari pengaruh negative lingkungan atau sesuatu yang dapat mempengaruhi
bergejolaknya nafsu birahi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar