Onani Atau Masturbasi


Onani atau masturbasi adalah perbuatan kotor yang dilakukan oleh kebanyakan anak-anak muda untuk melampiaskan nafsu syahwatnya, yaitu dengan cara mengeluarkan air mani dengan menggunakan tangan atau benda lain. Perbuatan ini juga termasuk perbuatan keji, perbuatan yang melampai batas, perbuatan yang diharamkan oleh Allah yang tidak sepantasnya dilakukan oleh orang-orang yang beriman. Sebagaimana firman Allah:

“Dan (orang yang beriman adalah), orang-orang yang menjaga farjinya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka dan budak yang mereka miliki,maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barang siapa mencari yang selain itu (isteri dan budak), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS Al Mu’minun 5-7).


“Ada 7 golongan yang Allah tidak melihat mereka pada hari kiamat dan Allah tidak mau mensucikan (tidak mengampuni dosanya) dan Allah tidak mau mengumpulkan bersama orang yang beramal(kebajikan) dan Allah akan memasukkan mereka ke neraka sebagai pertamanya orang yang masuk neraka, kecuali bahwasanya mereka bertaubat. Dan barang siapa yang bertaubatmaka Allah menerima taubatnya. (7 golongan itu ialah): orang yang menikahi tangannya (onani/masturbasi), dan orang yang mengerjai dan yang dikerjai (homoseks/lesbian), dan orang yang membiasakan minum arak, dan orang yang memukul kedua orang tuanya hingga meminta tolong, dan orang yang menyakiti tetangganya hingga melaknatinya, dan orang yang menikah (berzina) dengan isteri tetangganya” (HR Baihaqi).

Maka dalam hal ini kita kaula muda ingin menyelamatkan diri dari perbuatan kotor tersebut, maka kita harus menjauh dari pengaruh negative lingkungan atau sesuatu yang dapat mempengaruhi bergejolaknya nafsu birahi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar