Larangan Mencukur Jenggot


Terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih keduanya dari hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma dia berkata. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

خَالِفُواالْمُشْرِكِيْنَ أَحْفُواالشَّوَارِبَ وَأَوْفُوااللِّحَى

“Artinya : Selisihilah orang-orang musyrik, potonglah kumis (hingga habis) dan sempurnakan jenggot (biarkan tumbuh lebat)"

[Shahih Al-Bukhari, kitab Al-Libas (5892, 5893), Shahih Musim, kitab Ath-Thaharah (259)]

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى »

“Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” [HR. Muslim no. 623]


Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ

“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.” [HR. Muslim no. 624]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ »

“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisihilah Majusi.” [HR. Muslim no. 626]

Imam An-Nasai di dalam sunannya mengeluarkan hadits dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Arqam Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ لَمْ يَأْ خُذْ مِنْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا

“Artinya : Barangsiapa yang tidak pernah mengambil dari kumisnya (memotongnya), maka dia bukan termasuk dari golongan kami” [Sunan At-Turmudzi, kitab Al-Adab (2761), Sunan An-Nasai, kitab Ath-Thaharah (13) dan kitab Az-Zinah (5047)]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَعْفُوا اللِّحَى وَخُذُوا الشَّوَارِبَ وَغَيِّرُوا شَيْبَكُمْ وَلَا تَشَبَّهُوا بِالْيَهُودِ وَالنَّصَارَى
“Panjangkanlah janggut, cukurlah kumis, dan warnailah uban kalian, serta janganlah kalian menyerupai orang Yahudi dan Nasrani.” [HR. Ahmad no. 8318 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 1067]

Membiarkan jenggot dan tidak mencabut atau memangkasnya termasuk dari sunnah fitrah yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karenanya para ulama telah bersepakat akan wajibnya membiarkan jenggot dan haramnya mencabut atau memangkasnya. Karena mencukur jenggot merupakan perbuatan menyerupai orang-orang kafir, majusi dan musyrik dan juga menyerupai wanita, sementara kedua perkara ini telah dilarang oleh syariat

Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar