Segeralah Menikah dan Jadilah Keluarga Sakinnah Mawaddah Warahmah

Maha Suci Allah yang telah menciptakan langit dan bumi beserta seluruh isinya. Dan Maha Suci Allah yang telah menciptakan semua makhluk-Nya dengan haq dan penuh dengan berbagai hikmah dan kebaikan bagi seluruh umat.
Alllah Ta’ala berfirman :
“Allah menciptakan langit dan bumi dengan al haq (penuh hikmah). Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasan Allah bagi orang-orang yang beriman.” (Al ‘Ankabut 44) .
Dan pada ayat lain Allah berfirman:
“Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segenap penjuru, dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al Qur’an itu adalah benar. Dan apakah Tuhanmu tidak cukup ( bagi kamu) bahwa sesungguhnya Dia menyaksikan segala sesuatu?” (Fusshilat 53).
Segala yang ada di dunia ini termasuk diri kita dan segala yang ada pada diri kita adalah bagian dari tanda-tanda ke-Agungan dan ke-Esaan Allah, dan bukti bahwa hanya Allah-lah yang menciptakan, mengatur dan yang layak untuk disembah, dipuji, diagungkan dan ditaati.
Dan diantara tanda-tanda ke-Agungan Allah yang ada pada diri kita ialah diciptakan-Nya bagi manusia pasangan dari makhluk yang sama dengan mereka. Pria sebagai pasangan wanita dan wanita sebagai pasangan pria. Dan pada masing-masing dari mereka terdapat berbagai hal yang merupakan penyempurna bagi pasangannya. Dengan demikian terciptalah di antara mereka hubungan yang harmonis, kedamaian, saling mencintai, menyayangi, saling berkorban untuk pasangannya dan saling melindungi.

Allah Ta’ala befirman:
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu menyatu dan merasa tentram kepadanya. Dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Ar Rum 21).
Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan ayat ini dengan berkata : “Seandainya Allah Ta’ala menjadikan seluruh manusia dalam jenis pria, kemudian Ia menjadikan pasangan mereka dari makhluk jenis lain, baik dari jenis jin atau makhluq hidup lain, niscaya tidak akan pernah terwujud keharmonisan suami istri diantara mereka. Dan bila pasangan mereka berasal dari makhluk jenis lain, niscaya akan terjadi kerenggangan, interaksi yang tidak harmonis. Ditambah lagi, diantara bukti kesempurnaan rahmat Allah Ta’ala kepada umat manusia setelah dijadikannya pasangan mereka dari jenis mereka sendiri ialah dijadikannya rasa kasih sayang, saling merahmati diantara mereka. Karena biasanya seorang pria menikahi seorang wanita karena ia mencintainya, atau karena rasa sayang yang ada pada diri wanita dikarenakan ia telah mendapatkan keturunan dari suaminya tersebut. Atau karena wanita itu membutuhkan kepada perlindungan suaminya, atau karena keharmonisan hubungan antara keduanya atau karena faktor lain yang serupa dengannya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (ke-Esaan Allah) bagi kaum yang berfikir”.
Maha benar Allah Ta’ala, seorang suami dan istrinya benar-benar seperti yang digambarkan dalam ayat ini, terjalin antara mereka hubungan yang harmonis, kesetiaan, pengorbanan, serta kedamaian dan ketentraman yang dapat dirasakan oleh masing-masing mereka. Ini semua merupakan karunia besar dari Allah yang tidak mungkin dapat diperoleh melalui hubungan diluar pernikahan. Bahkan hubungan apapun yang dijalin antara pria dan wanita di luar pernikahan, mereka tidak akan pernah mampu mendapatkan hubungan yang serasi, pengorbanan, dan kesetiaan seperti yang terjadi dalam pernikahan. Hal ini disebabkan masing-masing dari mereka sadar bahwa suatu saat pasangannya akan berganti dengan orang lain, atau hubungan mereka hanya berlaku dalam waktu yang terbatas. Bahkan biasanya masing-masing dari mereka dengan terus terang mengatakan bahwa hubungan mereka sebatas saling menjajagi.
Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda:
“Dari sahabat Ibnu ‘Abbas berkata: Rasulullah bersabda: “Kami tidak pernah mendapatkan suatu ikatan bagi orang yang saling mencintai yang serupa dengan ikatan pernikahan.” (Riwayat Abdurrazzaq, Ibnu Majah, At Thabrany, Al Hakim, Al Baihaqy).
Pernikahan dalam Islam yaitu suatu ikatan yang didasari oleh penghargaan, penghormatan, dan kepercayan dari kedua belah pihak. Sehingga tidak mengherankan bila setelah terjalin tali pernikahan antara dua insan, syari’at Islam mewajibkan kepada keduanya untuk menjalankan tugasnya dengan tanpa pamrih, sehingga terjalinlah hubungan yang romantis. Istri berkewajiban untuk mentaati suaminya dan suami berkewajiban untuk menafkahi, melindungi dan mendidik istri.
Masukilah pernikahan dengan niat ibadah, niat melaksanakan sunnah Rasulullah SAW. Laksanakanlah pernikahan dengan cara yang benar sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulullah SAW.

Rasulullah menganjurkan kita untuk menikah. Perhatikan hadis-hadis di bawah ini :
Rasulullah SAW bersabda: "Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !"(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).
Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi).
Dari Aisyah, "Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu” (HR. Hakim dan Abu Dawud).
"Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim) : a.Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b.Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c.Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram."
Dengan menikah maka 2/3 agama seseorang akan terjaga. Pernikahan menyebabkan sesuatu yang haram dapat menjadi halal, asalnya berdosa menjadi berpahala. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW : ”Dan pada hubungan intim kalian adalah amalan shodaqoh. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah! Bagaimana salah seorang dari kami melampiaskan syahwatnya, kok ia mendapatkan pahala? Beliau menjawab: Apa pendapatmu bila ia melampiaskannya dengan cara-cara yang haram, bukankah ia akan berdosa karenanya? Demikian juga bila ia melampiaskannya dengan cara-cara yang halal.”. (H.R. Imam Muslim).

A. Kewajiban Suami terhadap Isteri (Hak Isteri terhadap Suami) :
Seorang laki-laki setelah melaksanakan pernikahan tidak lagi disebut sebagai bujangan, tetapi sudah disebut sebagai seorang suami dan kemudian disebut seorang ayah. Oleh karena itu seorang suami mempunyai kewajiban serta tanggung jawab berat tetapi mulia yang harus ia laksanakan.
Allah berfirman : “Laki-laki (suami) adalah pemimpin (orang yang bertanggung jawab) atas perempuan (isteri) sebab kefadholan yang Allah berikan kepada sebagian mereka (laki-laki) mengalahkan atas sebagian (perempuan) dan sebab suami memberikan nafkah dari harta mereka”. (An Nisa’ 34).
Kewajiban pokok seorang suami adalah memberikan nafkah lahir maupun batin. Nafkah lahir ialah mencukupi sandang, pangan dan papan bil ma’ruf sesuai dengan kemampuannya. Nafkah batin adalah menggauli dengan baik, memberikan kasih saying, perhatian, bimbingan, nasihat dan pendidikan yang baik serta mempergauli dengan cara yang baik sebagaimana dalil di bawah ini :
“Dari Bapaknya Hakim berkata : aku bertanya : Wahai Rasulullah, apakah kewajiban seorang suami terhadap isterinya? Nabi menjawab : Engkau memberikan makan (kepada isteri) ketika Engkau makan, Engkan memberikan pakaian (kepada isteri) ketika Engkau berpakaian atau bekerja, dan Engkau jangan memukul wajahnya dan jangan menjelek-jelekkan dan atau mendoakan jelek serta jangan meninggalkan (memisahi tidur) kecuali di dalam rumah”. (H.R. Abu Dawud).
Rasulullah bersabda : “Cukuplah bagi seseorang sebagai dosa besar, bila ia menahan nafkah orang yang di bawah kekuasaannya.” (Riwayat Muslim)
Seorang wanita (isteri) mempunyai hati yang lembut tidak seperti halnya seorang laki-laki. Menyikapi hal tersebut Rasulullah pernah bersabda : “… dan nasihatlah (dengan ucapan yang baik) pada perempuan (isteri). Maka sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk. Sesungguhnya lebih bengkoknya sesuatu di dalam tulang rusuk adalah bagian atas. Jika berbuat kalian (suami) meluruskan (seketika/secara paksa), maka tulang rusuk akan patah, jika engkau biarkan (bengkok), maka tulang rusuk tersebut akan semakin bengkok. Nasihatilah wanita dengan nasihat yang baik”. (H.R. Muslim).
Oleh karena suami adalah pemimpin dalam rumah tangga, maka suami harus berusaha mempersungguh menjadi pemimpin yang baik dan bertanggung jawab. Seorang suami harus dapat menjadi pengayomi dan pelindung dalam keluarga. Seorang suami harus banyak sabar, usaha mengalah untuk kebaikan, serta mau mengakui kesalahan dikala berbuat salah. Seorang suami harus bersabar dan mau menerima kekurangan isterinya dengan tetap memberikan arahan dan bimbingan yang baik sehingga benar-benar menjadi panutan yang baik dalam rumah tangga.
Dalam sebuah riwayat Rasulullah pernah bersabda : “Sebaik-baiknya kalian adalah yang lebih baik kepada keluarganya dan saya (Nabi) adalah lebih baiknya kalian (orang yang paling baik) kepada keluargaku”. (H.R. At Tirmidzi).
Sebaliknya seorang suami jangan sampai menjadi figur suami yang tidak bertanggung jawab, mudah tersinggung, mudah marah, mau menang sendiri, merasa selalu benar, tidak memperdulikan kebutuhan rumah tangga serta sering keluyuran (keluar) yang tidak bermafaat. Hal ini dapat mendatangkan kesusahan bagi ister dan anak-anaknya. Seorang suami jangan sampai berbuat kasar baik ucapan maupun tindakan, apalagi mudah mengatakan Talaq (cerai) kepada isteri.
Allah berfirman : “dan pergaulilah mereka (isteri) dengan baik, jika kalian benci pada mereka barangkali apa yang kalian benci itu Allah jadikan kebaikan yang banyak di dalamnya” An Nisa’ 19).
Rasulullah bersabda : “Apakah tidak malu salah satu kalian (suami) bahwa ia (suami) memukul isteri seperti memukul budak. Dia pukul isterinya di waktu pagi kemudian menjima’ (menggauli) di waktu sore/malamya. Apakah tidak malu?!” (Diriwayatkan oleh Abdur Rozaq Fii Musonnif).
Isteri adalah makhluk ciptaan Allah yang dititipkan kepada kita (suami). Maka cintailah, sayangilah serta rawatlah isteri sebagaimana kita merawat diri kita sendiri. Nanti setelah hari kiamat seorang suami akan dimintakan pertanggungjawaban terhadap isteri dan anak-anaknya sebagaimana sabda Nabi : “Setiap laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya, dan ia akan ditanya (di hari kiamat) tentang keluarganya” (H.R. Al Bukhari)

B. Kewajiban Isteri terhadap Suami (Hak Suami terhadap Isteri).
Isteri adalah pasangan suami dalam suka maupun duka. Isteri harus menerima keadaan suami apa adanya. Sebagai isteri harus sabar dalam menyikapi kekurangan pada diri suami. Isteri harus dapat menjadi pendamping yang baik dan setia bagi suaminya. Isteri yang baik yaitu isteri yang ikut membantu dan melanncarkan tugas-tugas suami baik urusan dunia (ma’isyah) maupun urusan akhirat (ibadah). Tugas yang semestinya berat jika ditanggung oleh suami seorang diri dengan bantuan isteri dapat menjadi ringan, yang sulit dapat menjadi mudah.
Ingatlah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Nasa’I, “Abu Hurairah berkata : ditanyakan kepada Rasulullah SAW manakah perempuan yang lebih baik? Nabi menjawab : adalah wanita yang menyenangkan suaminya ketika suami memandangnya dan wanita yang taat kepada suami ketika suami memerintah, dan wanita yang tidak menyelisihi suaminya di dalam urusan urusan dirinya (wanita) dan hartanya dengan apa-apa yang suami benci”.
Dari sabda Rasulullah di atas dapat disimpulkan bahwa seorang isteri agar menjadi isteri yang sholihat dengan tidak menyelesihi (menentang) apa yang suami inginkan. Dan senantiasa dengan hati yang lapang melaksanakan segala perintah suami selagi tidak maksiat atau menentang kepada larangan Allah dan Rasul. Mentaati perintah suami adalah wajib hukumnya bagi seorang isteri karena suami adalah Ro’in (pemimpin) dalam rumah tangga. Rasulullah SAW bersabda : “wajib bagi seorang muslim mendengar dan taat kepada pemimpinnya di dalam perintah yang menyenangkan (bagi isteri) maupun yang membencikan. Jika diperintah dengan maksiat maka jangan didengarkan dan jangan ditaati’ (H.R. Bukhari).
Sebagai contoh dalam kehidupan sehari-hari, seumpama suami tidak senang apabila isterinya mengenakan suatu pakaian jenis tertentu, walaupun itu pakaian kesenangan isteri selama ini, maka isteri yang sholihat tidak akan menyelisihi keinginan suami. Demikian sebaliknya jika suami senang jika sang isteri mengenakan pakaian tertentu yang mana sang isteri selama ini tidak menyukai pakaian jenis itu, maka isteri yang sholihat akan berusaha dengan senang hati akan mengenakan pakaian yang ia benci selama ini.
Isteri yang baik adalah isteri yang takzim (mengagungkan) suaminya. Isteri yang sholihat selalu berusaha menyenangkan dan menyejukkan hati suaminya dalam ucapan, perbuatan, sikap, cara berpakaian, berhias, memasak dan pelayanan lainnya.
Rasulullah SAW bersabda : “Sebaik-baiknya isteri adalah yang menjaga dirinya dan tampil muda (segar), yang dimaksud menjaga dirinya adalah menjaga farjinya (tidak selingkuh/serong) dan ‘gholimah’ atau tampil muda menggairahkan dan mesra kepada suaminya”. (H.R. Ad Dhailami).
Isteri seperti inilah yang menjadi dambaan dan idaman bagi setiap suami sebagaimana sabda Rasulullah SAW : sesungguhnya dunia kesemuanya adalah kesenangan. Adapun sebaik-baiknya kesenangan dunia adalah isteri yang sholihat”. (H.R. Nasa’I).
Rasulullah SAW bersabda : “apabila wanita telah mengerjakan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga farjinya dan taat kepada suaminya maka akan dikatakan kepadanya (di akhirat) masuklah engkau ke dalam surga dari mana saja pintu yang engkau kehendaki”. (H.R. Ahmad).
Rasulullah SAW bersabda : “tidaklah baik jika manusia bersujud kepada manusia. Seumpama (diperbolehkan bersujud) nisacaya aku perintahkan isteri bersujud kepada suami karena besarnya hak suami (atas isteri). Demi Allah, seandainya dari telapak kaki sampai ujung rambut suami terdapat luka bercampur nanah dan nanah busuk, kemudian isteri menjilat (dengan lidahnya) seluruh luka yang ada pada diri suaminya, itu belumlah sang isteri dapat mendatangkan haknya suami”. (H.R. Ahmad).
Dalam hal menjima’ (menggauli/berhubungan suami isteri), Nabi Muhammad SAW pernah bersabda : “ketika memanggil/mengajak seorang suami kepada isterinya karena hajatnya suami, maka supaya (isteri) mendatangi kepada suaminya sekalipun sang isteri sedang berada di dapur”. (H.R. At Tirmidzi).
Dalam kehidupan berumah tangga agar senantiasa berusaha menjadi keluarga yang sakinnah mawaddah warahmah serta selalu berusaha untuk harmonis dan romantis. Bila suami keluar rumah agar saling berjabat tangan, isteri mencium tangan suami dan saling mendoakan kebaikan kepada pasangannya. Dan bila suami pulang isteri yang sholihat akan menyambut suami dengan berjabat tangan, bersyukur dengan wajah yang ceria dan senyum yang mempesona. Hidangan makan sudah tersedia serta semua isi rumah telah tertata rapi harum mewangi. Masih banyak contoh praktek lain yang dapat diamalkan pasangan suami isteri untuk tetap mewujudkan keluarga bahagia.

Inilah yang disebut keluarga sakinnah mawaddah warahmah.
Saudara-Saudariku segeralah menikah dan jadilah keluarga sakinnah mawaddah warahmah.

والسلا م عليكم ورحمة الله وبر كا تـه

M. ARI SULTONI, SH
Sekretaris DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia Prov. Sumatera Barat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar