Korupsi adalah Bentuk Terorisme Terbesar bagi Kemanusiaan


Korupsi merupakan salah satu bentuk terorisme negara kepada rakyatnya. Dan semua pejabat yang melakukan korupsi layak juga disebut teroris. Bagaimana tidak, korupsi dan koruptor secara perlahan-lahan membunuh rakyat dengan skala yang luas. Tindak korupsi seperti di negara ini nyatanya telah menjebak rakyat dalam kubangan kemiskinan. Kemiskinan yang kronis membuat rakyat tidak berdaya untuk meningkatkan taraf hidup mereka di bidang ekonomi, sosial maupun pendidikan. Persoalan harian mereka hanya berkutat pada masalah mengisi perut yang serba kekurangan, yang akibatnya gizi buruk terjadi di mana-mana. Media kurang kencang mendengung-dengungkan korupsi sebagai aksi terorisme terbesar.


Korupsi sendiri berasal dari kata dalam bahasa Latin, corruptus yang berarti sepenuhnya rusak. Suatu pemerintahan yang mengidap korupsi berarti juga dihinggapi kerusakan akut pada sistem dan pejabat-pejabat di dalamnya. Sistem yang rusak membuat negara berjalan secara tidak efisien, tidak efektif dan membuahkan banyak persoalan ruwet yang sulit sekali terpecahkan. Hal ini terjadi karena kuatnya kepentingan politik-ekonomi para elit yang berkuasa ikut bermain di dalamnya. Karena yang dimenangkan adalah kepentingan golongan tersebut, maka berbagai bentuk penyelewengan kekuasaan pasti jamak terjadi di segala bidang.

Dengan menjamurnya korupsi, keselamatan dan keamanan warga masyarakat pun juga tidak terjamin. Coba lihat, dana yang seharusnya dialokasikan secara penuh untuk penanggulan bencana alam malah disunat, akibatnya banyak warga yang meregang nyawa sia-sia. Atau dalam kasus lain, pemerintah yang berjiwa koruptif sangat rentan berselingkuh dengan kekuatan swasta. Sebagai contoh, tata kota yang amburadul dimana suatu kawasan yang seharusnya menjadi zona hijau diubah menjadi pusat perbelanjaan atau apartemen mewah, membuat warga masyarakat kota kebanjiran. Sehingga banyak orang yang menjadi korban yang kehilangan nyawa atau materi.

Penegakan hukum yang adil tidak bisa dijalankan karena akan melempem begitu dihadapkan pada “uang”. Hukum ibarat golok, tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hukum hanya berlaku bagi orang-orang miskin karena mereka tidak punya uang menyogok oknum aparat yang korup untuk meringankan atau membebaskan mereka dari tuntutan hukuman. Dengan fenomena ini, maka tak ayal para penegak hukum dan pemerintah kita tidak mempunyai wibawa di hadapan warganya.

Kemiskinan yang merajalela sebagai produk dari tindak korupsi dipercaya menjadi bibit-bibit terorisme. Bagi orang yang gampang mengikuti hawa-nafsunya, ia akan mencari pelarian dari penderitaan hidup yang diakibatkan oleh kemiskinan karena tidak mendapat dukungan ekonomi yang memadai dari negara. Kekerasan menjadi salah satu pilihan sebagai bentuk protes mereka terhadap sistem yang dirasa tak adil itu. Kekerasan dipakai untuk meluapkan rasa kekecewaan, kemuakan bahkan kebencian kepada pemerintah.

Orang-orang yang berpandangan mirip seperti itu berkumpul ke dalam satu wadah dan secara bersama-sama menciptakan gerakan atau organisasi radikal yang sering merugikan warga masyarakat lainnya. Ditambah lagi dengan respon penegak hukum yang lemah karena terbelit korupsi dalam menghadapi gerakan radikalisme, tampaknya ikut membawa kelonggaran bagi organisasi radikal untuk melakukan tindakan kekerasan atas nama agama atau prinsip yang dianut meski bertentangan dengan nilai-nilai dasar humanisme.

Saya tidak mengatakan semua pejabat di Indonesia korup. Tetapi banyak survey mengatakan bahwa memang korupsi di negeri ini memang sudah berada pada tingkatan parah sekali. Tahun 2010, Indeks Transparansi Internasional menempatkan Indonesia di peringkat 110 dunia dalam hal persepsi korupsi. Setahun sebelumnya, sebuah survey nasional mengumumkan bahwa DPR merupakan lembaga negara yang paling tidak dipercayai rakyat, disusul kejaksaan, dan institusi kepolisian.

Memang benar pada kenyataannya, banyak anggota DPR yang dijebloskan ke dalam penjara karena korupsi. Beberapa jaksa terpaksa diciduk karena terbukti disuap atau bahkan sengaja menyuap tersangka kejahatan terutama tersangka korupsi yang dianggap sebagai ladang uang. Rekening gendut para pejabat kepolisian juga menimbulkan kecurigaan mengakarnya korupsi di institusi yang seharusnya sebagai agen pemberantas korupsi. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa korupsi di negeri ini telah terstruktur dengan kuat.

Kita sepakat bahwa terorisme harus dilawan. Namun yang pertama kali harus disadari adalah kita harus mengenali dengan baik siapa teroris itu, karena teroris bisa berwujud dalam bermacam-macam bentuk. Media sebagai agen pendidik harus mampu untuk memberikan masyarakat definisi yang jelas mengenai terorisme. Jangan hanya mengacu pada satu golongan tertentu saja, tetapi perlu menunjukkan bentuk-bentuk lain dari terorisme yang kurang disadari masyarakat, termasuk terorisme ala negara itu sendiri.

Mereka tidak boleh segan-segan mendeklarasikan bahwa korupsi adalah bentuk terorisme terbesar, karena menghancurkan semua sendi-sendi kehidupan. Korupsi di negeri ini juga telah memberikan celah yang besar bagi berkembang-biaknya terorisme. Dengan diaguangkannya korupsi sebagai kejahatan terorisme terbesar, masyarakat bisa menyamakan persepsi dan langkah yang teguh untuk bersama-sama melawan korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar