Khomr (minuman keras) adalah
segala macam minuman atau sejenisnya yang memabukkan dan menghilangkan
kesadaran bagi peminumnya atau yang mengkonsumsinya. Minuman keras ini dapat
mengakibatkan peminumnya tertup akalnya sehingga ia tidak tahu apa yang
diperbuat ketika mabuk. Khomr itu merupakan induk dari segala kejahatan karena
banyak terjadi perbuatan maksiat lainya berawal dari minuman keras. Karena
itulah Allah dan Rasulnya melarang dengan tegas dan mengharamkan minuman keras
ini dalam bentuk dan apapun namanya, bahkan tidak hanya peminumnya saja yang
dilarang, tetapi semua sarana yang menjembataninya sampai khomr itu ketangan
peminumnya. Marilah kita perhatikan dalil-dalil yang menjelaskan tentang keharaman khomr beserta ancamannya:
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khomr, berjudi, (berqurban untuk) berhala, mengundi
nasib adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syetan
itu menghendaki timbulnya permusuhan dan kebencian diantara kalian dari
menginga Allah dan shoal, maka berhentilah kalian(dari mengerjakan perbuatan
itu)” (QS Al Mai’dah 90-91).
Dan seperti yang diceritakan oleh
Utsman bin Affan dalam khutbahnya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wassalam pernah memberikan peringatan:
“Hendaknya kamu jauhi induk
segala perbuatan jahat (khomr). Bahwasanya ada seorang laki-laki pada zaman
sebelum kamu yang ahli ibadah dan terjaga dari (pelanggaran)terhadap wanita,
maka menemui padanya seorang perempuan pelacur kemudian wanita itu
memerintahkan kepada pembantunya, maka ia berkata, sesungguhnya kami mengundang
kamu menjadi saksi. Maka masuklah laki-laki itu dan bersaksilah perempuan
pelacur tersebut. Ketika laki-laki itu masuk pelacur itu segera menutup pintu
dan minta agar menyetubuhi perempuan yang cantik yang duduk dan di sisinya ada
seorang anak kecil dan wadah yang berisi khomr, kemudian pelacur itu berkata,
aku memanggil kamu tidak untuk menjadi saksi, tetapi aku meminta kamu agar
membunuh anak ini atau menyetubuhi aku atau meminum khomr yang ada dalam wadah
ini, jika kamu menolak maka aku akan berteriak dan akan menyiarkan aib kamu.
Ketika laki-laki itu merasa harus (tidak boleh tidak) mengerjakan perbuatan itu
maka ia berkata, berilah aku minuman dari wadah khomr itu. Maka pelacur itu
memberikan khomr pada laki-laki itu . Kemudian ia berkata, tambahlah khomr itu
padaku. Maka ia tidak tinggal diam hingga ia menyetubuhi pelacur itu dan
membunuh anak kecil itu juga. Maka hendaklah kamu menjauhi miuman keras, karena
demi Allah tidak pernah berkumpul keimanan seseorang dengan kebiasan minum
khomr dalam hati seorang laki-laki selamanya. Niscaya hamper (pasti) salah satu
diantara keduanya akan mengeluarkan pada salah satunya (imannya yang keluar
atau khomrnya yang harus ditinggalkan)” (HR Baihaqi).
“Dari Ibnu Abas: Sesungguhnya
rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, sesungguhnya umatku akan
meminum khomr di akhir zaman, yang mereka member nama selain nama khomr” (HR Thabroni).
“Dari Sahl bin Sa’d: Sesungguhnya
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, besok akan terjadi di akhir
zaman (siksaan berupa) ambles (ditenggelamkan kedalam bumi), lemparan/buangan
(dilempar batu), penghapusan (dirubah rupa atau bentuknya). Dikatan, kapan itu
terjadi, wahai Rasulullah? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam menjawab,
ketika telah tampak (banya) alat-alat music, biduanita-biduanita dan khomr
telah dihalalkan (banyak diminum)” (HR Thabroni).
“Telah dilaknati sepuluh macam
masalah khomr (yaitu), dilaknati khomr dengan keadannya (fisiknya khomr), dan
orang yang meminumnya, dan orang-orang yang member minum khomr, dan orang yang
menjualnya, dan orang yang membelinya, dan orang yang memerasnya, dan orang
yang menyuruh memerasanya, dan orang yang membawakan, dan orang yang menyuruh
membawakan, dan orang yang makan hasil penjualannya” (HR Ahmad).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar