Beratnya Dosa Minum Khomr Serta Akibatnya


Khomr (minuman keras) adalah segala macam minuman atau sejenisnya yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran bagi peminumnya atau yang mengkonsumsinya. Minuman keras ini dapat mengakibatkan peminumnya tertup akalnya sehingga ia tidak tahu apa yang diperbuat ketika mabuk. Khomr itu merupakan induk dari segala kejahatan karena banyak terjadi perbuatan maksiat lainya berawal dari minuman keras. Karena itulah Allah dan Rasulnya melarang dengan tegas dan mengharamkan minuman keras ini dalam bentuk dan apapun namanya, bahkan tidak hanya peminumnya saja yang dilarang, tetapi semua sarana yang menjembataninya sampai khomr itu ketangan peminumnya. Marilah kita perhatikan dalil-dalil yang menjelaskan  tentang keharaman khomr beserta ancamannya:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khomr, berjudi, (berqurban untuk) berhala, mengundi nasib adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu menghendaki timbulnya permusuhan dan kebencian diantara kalian dari menginga Allah dan shoal, maka berhentilah kalian(dari mengerjakan perbuatan itu)” (QS Al Mai’dah 90-91).

Dan seperti yang diceritakan oleh Utsman bin Affan dalam khutbahnya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam pernah memberikan peringatan:
“Hendaknya kamu jauhi induk segala perbuatan jahat (khomr). Bahwasanya ada seorang laki-laki pada zaman sebelum kamu yang ahli ibadah dan terjaga dari (pelanggaran)terhadap wanita, maka menemui padanya seorang perempuan pelacur kemudian wanita itu memerintahkan kepada pembantunya, maka ia berkata, sesungguhnya kami mengundang kamu menjadi saksi. Maka masuklah laki-laki itu dan bersaksilah perempuan pelacur tersebut. Ketika laki-laki itu masuk pelacur itu segera menutup pintu dan minta agar menyetubuhi perempuan yang cantik yang duduk dan di sisinya ada seorang anak kecil dan wadah yang berisi khomr, kemudian pelacur itu berkata, aku memanggil kamu tidak untuk menjadi saksi, tetapi aku meminta kamu agar membunuh anak ini atau menyetubuhi aku atau meminum khomr yang ada dalam wadah ini, jika kamu menolak maka aku akan berteriak dan akan menyiarkan aib kamu. Ketika laki-laki itu merasa harus (tidak boleh tidak) mengerjakan perbuatan itu maka ia berkata, berilah aku minuman dari wadah khomr itu. Maka pelacur itu memberikan khomr pada laki-laki itu . Kemudian ia berkata, tambahlah khomr itu padaku. Maka ia tidak tinggal diam hingga ia menyetubuhi pelacur itu dan membunuh anak kecil itu juga. Maka hendaklah kamu menjauhi miuman keras, karena demi Allah tidak pernah berkumpul keimanan seseorang dengan kebiasan minum khomr dalam hati seorang laki-laki selamanya. Niscaya hamper (pasti) salah satu diantara keduanya akan mengeluarkan pada salah satunya (imannya yang keluar atau khomrnya yang harus ditinggalkan)” (HR Baihaqi).

“Dari Ibnu Abas: Sesungguhnya rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, sesungguhnya umatku akan meminum khomr di akhir zaman, yang mereka member nama selain nama khomr” (HR Thabroni).

“Dari Sahl bin Sa’d: Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, besok akan terjadi di akhir zaman (siksaan berupa) ambles (ditenggelamkan kedalam bumi), lemparan/buangan (dilempar batu), penghapusan (dirubah rupa atau bentuknya). Dikatan, kapan itu terjadi, wahai Rasulullah? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam menjawab, ketika telah tampak (banya) alat-alat music, biduanita-biduanita dan khomr telah dihalalkan (banyak diminum)” (HR Thabroni).

“Telah dilaknati sepuluh macam masalah khomr (yaitu), dilaknati khomr dengan keadannya (fisiknya khomr), dan orang yang meminumnya, dan orang-orang yang member minum khomr, dan orang yang menjualnya, dan orang yang membelinya, dan orang yang memerasnya, dan orang yang menyuruh memerasanya, dan orang yang membawakan, dan orang yang menyuruh membawakan, dan orang yang makan hasil penjualannya” (HR Ahmad).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar