Mengaji Secara Manqul Musnad Muttashil

Manqul secara harfiah artinya dipindahkan, maksudnya mengaji Al Qur’an dan Al Hadits dengan cara berguru atau ilmu Al Qur’an dan Al Hadits diperoleh melalui proses pemindahan ilmu dari guru kemurid.
Musnad artinya ilmu yang diberikan itu mempunyai sanad/isnad yang shohih.sanad/isnad artinya sandaran, maksudnya mengajarkan Al Qur’an dan Al Hadits dengan bersandar guru yang mengajarkan kepadanya, gurunya dari guru lagi, dst.
Muttashil artinya bersambung, maksudnya bahwa masing-masing sanad/isnad bersambung sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Jadi, mengaji secara manqul-musnad-muttashil artinya mengaji Al Qur’an dan Al Hadits secara langsung, seorang atau beberapa orang murid yang menerima dari seseorang atau beberapa orang guru dan gurunya tersebut menerima dari gurunya, dan gurunya dari gurunya lagi sambung bersambung, begitu seterusnya tanpa terputus sampai kepada Iman Tirmidzi, Imam Ibnu Majah, Imam Malik dll, yang telah mencantumkan isnad mereka didalam kitab hadits mereka sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Mengaji Al Qur’an dan Al Hadits dengan cara manqul-musnad-muttashil sebagaimana yang diperaktekan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, para shahabat, tabi’in, tabi’ittabi’in, serta ulama’usshollihin. Perhatikan dali-dalil dibawah ini:
“Janganlah kamu menggerakkan lisanmu (untuk mendahului malaikat Jibril dalam membaca Qur’an) karena tergesa-gesa dengannya. Sesungguhnya atas kami pengumpulan Qur’an dan bacaannya. Maka ketika selesai kami bacakan Qur’an itu maka ikutilah bacaanya. Kemudian sungguh ada pada kami keteranga Qur’an itu” (QS Al Qiyamah 16-19)
“Kalian mendengarkan dan didengarkan dari kalian dan kalian didengar dari orang yang mendengar kalian” (HR Abu Daud)
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: barang siapa yang berkata dalam kitab Allah Yang Maha Mulia dan Maha Agung dengan pendapat sendiri lalu benar, maka sungguh-sungguh salah”
Abdullah bin Mubarok berkata didalam Muqaddimah Hadist Muslim:
“Isnad itu termasuk agam, andaikata tidak ada sandaran guru (isnad) niscaya berkata orang yang berkehendak pada apa yang dia kehendaki (berkata sekenhendaknya sendiri.”
Mengaji AlQur’an dan Al Hadits secara manqul-musnad-muttashil memiliki nilai yang tinggi yaitu:
  1. Mengesahkan ilmu dan amal
Firman Allah
“Dan janganlah kamu mengatakan/mengerjakan pada apa-apa yang tidak ada ilmu bagimu (ilmu manqul). Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati semuanya itu akan ditanya/diurus oleh Allah” (QS Al Isro’ 36)

  1. Menjaga kemurnian agama
Orang yang mengaji secara manqul-musnad-muttashil tidak berani menambah, mengurangi, mencampur dengan pendapat, angan-angan maupun analisa terhadap Al Qur’an dan Al Hadits sehingga kemurnian agama tetap terjaga, ibarat air mengalir dari hulu yang dialirkan melalui pipa, walau sampai kemanapun tetap terjaga kebersihannya, tidak tercemar kotoran-kotoran disekitarnya.

  1. Mudah difahami dan diamalkan
Dengan system manqul, ilmu Al Qur’an dan Al Hadits akan mudah difahami, tidak bertele-tele sehingga bias segera diamalkan karena ada bimbingan dan tuntungan dari guru. Orang yang mengaji Al Qur’an dan Al Hadits secara manqul dapat mengambil manfaat dari ilmunya, Allah member kemudahan dan kemampuan untuk mengamalkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar