Manqul secara
harfiah artinya dipindahkan, maksudnya mengaji Al Qur’an dan Al Hadits dengan
cara berguru atau ilmu Al Qur’an dan Al Hadits diperoleh melalui proses
pemindahan ilmu dari guru kemurid.
Musnad artinya
ilmu yang diberikan itu mempunyai sanad/isnad yang shohih.sanad/isnad artinya
sandaran, maksudnya mengajarkan Al Qur’an dan Al Hadits dengan bersandar guru
yang mengajarkan kepadanya, gurunya dari guru lagi, dst.
Muttashil artinya
bersambung, maksudnya bahwa masing-masing
sanad/isnad bersambung sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Jadi, mengaji secara manqul-musnad-muttashil artinya mengaji
Al Qur’an dan Al Hadits secara langsung, seorang atau beberapa orang murid yang
menerima dari seseorang atau beberapa orang guru dan gurunya tersebut menerima
dari gurunya, dan gurunya dari gurunya lagi sambung bersambung, begitu
seterusnya tanpa terputus sampai kepada Iman Tirmidzi, Imam Ibnu Majah, Imam
Malik dll, yang telah mencantumkan isnad mereka didalam kitab hadits mereka
sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Mengaji Al Qur’an dan Al Hadits dengan cara
manqul-musnad-muttashil sebagaimana yang diperaktekan Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam, para shahabat, tabi’in, tabi’ittabi’in, serta
ulama’usshollihin. Perhatikan dali-dalil dibawah ini:
“Janganlah kamu menggerakkan lisanmu (untuk mendahului
malaikat Jibril dalam membaca Qur’an) karena tergesa-gesa dengannya.
Sesungguhnya atas kami pengumpulan Qur’an dan bacaannya. Maka ketika selesai
kami bacakan Qur’an itu maka ikutilah bacaanya. Kemudian sungguh ada pada kami
keteranga Qur’an itu” (QS Al Qiyamah 16-19)
“Kalian mendengarkan dan didengarkan dari kalian dan kalian
didengar dari orang yang mendengar kalian” (HR Abu Daud)
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: barang
siapa yang berkata dalam kitab Allah Yang Maha Mulia dan Maha Agung dengan
pendapat sendiri lalu benar, maka sungguh-sungguh salah”
Abdullah bin Mubarok berkata didalam Muqaddimah Hadist
Muslim:
“Isnad itu termasuk agam, andaikata tidak ada sandaran guru
(isnad) niscaya berkata orang yang berkehendak pada apa yang dia kehendaki
(berkata sekenhendaknya sendiri.”
Mengaji AlQur’an dan Al Hadits secara
manqul-musnad-muttashil memiliki nilai yang tinggi yaitu:
- Mengesahkan ilmu dan amal
Firman Allah
“Dan janganlah kamu
mengatakan/mengerjakan pada apa-apa yang tidak ada ilmu bagimu (ilmu manqul).
Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati semuanya itu akan ditanya/diurus
oleh Allah” (QS Al Isro’ 36)
- Menjaga kemurnian agama
Orang yang mengaji secara
manqul-musnad-muttashil tidak berani menambah, mengurangi, mencampur dengan
pendapat, angan-angan maupun analisa terhadap Al Qur’an dan Al Hadits sehingga
kemurnian agama tetap terjaga, ibarat air mengalir dari hulu yang dialirkan
melalui pipa, walau sampai kemanapun tetap terjaga kebersihannya, tidak
tercemar kotoran-kotoran disekitarnya.
- Mudah difahami dan diamalkan
Dengan system manqul, ilmu Al
Qur’an dan Al Hadits akan mudah difahami, tidak bertele-tele sehingga bias
segera diamalkan karena ada bimbingan dan tuntungan dari guru. Orang yang
mengaji Al Qur’an dan Al Hadits secara manqul dapat mengambil manfaat dari
ilmunya, Allah member kemudahan dan kemampuan untuk mengamalkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar