“Apa yang dikatakan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Al Hasyr : 7)
Langsung ke pokok permasalahan, bahwa bisa kita saksikan di kalangan kita, semakin banyak kaum Muslimah bepergian tanpa didampingi oleh mahramnya.
Amalan semacam ini tak lain hanya akan membawa kerusakan bagi wanita tersebut baik di dunia maupun di akhirat. Karena itu agama Islam yang hanif memberikan benteng kepada mereka (kaum Muslimah) dalam rangka menjaga dirinya, kehormatannya, dan agamanya.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Janganlah wanita melakukan safar selama 3 hari kecuali bersama mahramnya.”
(Bukhari 2/54, Muslim 9/106, Ahmad 3/7, dan Abu Dawud 1727)
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan safar (bepergian) selama satu hari satu malam yang tidak disertai mahramnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwasanya ia mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki masuk menjumpainya kecuali disertai mahramnya.” Kemudian seseorang bertanya : “Wahai Rasulullah ! Sungguh aku ingin keluar bersama pasukan ini dan itu sedangkan istriku ingin menunaikan haji.” Maka bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Keluarlah bersama istrimu (menunaikan haji).” (HR Muslim)
Hadits-hadits di atas menyebutkan tentang larangan bepergian/safar bagi wanita tanpa mahram.
Sampai sampai Imam Ahmad berkata bahwasanya bila wanita tidak mendapati suami atau mahram yang menemaninya, maka tidak wajib baginya menunaikan ibadah haji.
Langsung ke pokok permasalahan, bahwa bisa kita saksikan di kalangan kita, semakin banyak kaum Muslimah bepergian tanpa didampingi oleh mahramnya.
Amalan semacam ini tak lain hanya akan membawa kerusakan bagi wanita tersebut baik di dunia maupun di akhirat. Karena itu agama Islam yang hanif memberikan benteng kepada mereka (kaum Muslimah) dalam rangka menjaga dirinya, kehormatannya, dan agamanya.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Janganlah wanita melakukan safar selama 3 hari kecuali bersama mahramnya.”
(Bukhari 2/54, Muslim 9/106, Ahmad 3/7, dan Abu Dawud 1727)
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan safar (bepergian) selama satu hari satu malam yang tidak disertai mahramnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwasanya ia mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki masuk menjumpainya kecuali disertai mahramnya.” Kemudian seseorang bertanya : “Wahai Rasulullah ! Sungguh aku ingin keluar bersama pasukan ini dan itu sedangkan istriku ingin menunaikan haji.” Maka bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Keluarlah bersama istrimu (menunaikan haji).” (HR Muslim)
Hadits-hadits di atas menyebutkan tentang larangan bepergian/safar bagi wanita tanpa mahram.
Sampai sampai Imam Ahmad berkata bahwasanya bila wanita tidak mendapati suami atau mahram yang menemaninya, maka tidak wajib baginya menunaikan ibadah haji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar