Memasuki Lokasi Kuburan Harus Melepas Alas Kaki

Sudah seharusnya orang Islam mematuhi Rasul-Nya. Termasuk dalam hal yang kemungkinan justeru dianggap remeh, yaitu melepas alas kaki ketika akan memasuki lokasi pemakaman. Padahal itu sudah menjadi peraturan Rasulullahi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam seperti menurut Ibna Khoshoshiyah dalam Hadits Sunan Ibnu Majah Juz 1 hal 500, yang berbunyi:
Yang artinya: “Rasulullahi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam menoleh melihat seorang laki-laki yang mengenakan dua sandal sedang berjalan diantara beberapa kuburan. Maka Rasulullahi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, bersabda: “Hai, yang mengenakan sandal made in Sibtiyatain, lepaskanlah kedua sandal itu!”.


Yang dimaksud tidak boleh mengenakan atau memakai alas kaki, yaitu sepatu atau sandal di area pemakaman / kuburan, adalah area yang disitu terdapat kuburan atau memang area tersebut disediakan sewaktu-waktu untuk pemakaman, misalnya tanah yang terdapat di sela-sela antara kuburan yang satu dengan kuburan yang lain.

Adapun area yang memang sejak awal diiqrarkan untuk jalan atau untuk tempat parkir atau bangunan yang ada di dalam area pemakaman itu tidak termasuk kuburan, maka kalau tidak melepas alas kaki, tidak mengapa. Contoh: Ada sebuah tempat didalam masjid yang diberi tanda dengan garis, menurut iqrornya adalah untuk tempat duduknya orang-orang perempuan yang sedang menstruasi/haid, maka tempat tersebut dihukumi bukan masjid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar