99 Dalil-dalil Pernikahan

1. Yang artinya: “Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan kamu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya [Maksud dari padanya ialah Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam Alaihi Salam. Ini berdasarkan hadis riwayat Bukhori dan Muslim.] Alloh menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Alloh memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”. (QS. An-Nisaa’, No. Surat: 4 Ayat: 1).
2. Yang artinya: “Adapun nikah itu sunnahku, barang siapa yang benci terhadap sunnahku maka dia bukanlah dari golonganku”. (HR. Bukhori).
3. Yang artinya: “Hai golongan pemuda, barangsiapa yang sudah mampu menikah maka hendaklah ia menikah karena menikah itu dapat memejamkan mata dan menjaga farji. Dan barangsiapa yang belum mampu (untuk menikah) maka sebaiknya dia berpuasa, karena puasa itu baginya akan menjadi perisai”. (HR. Bukhori).
4. Yang artinya: “Dan bergaullah dengan mereka (isteri) dengan baik. Apabila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena barangkali kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Alloh menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”. (QS. An-Nisaa’, No. Surat: 4 Ayat: 19).


5. Yang artinya: “Dan menasehatilah kamu pada wanita-wanita (isteri-isteri). Maka sesungguhnya orang  perempuan diciptakan dari tulang rusuk dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah tulang rusuk yang paling atas, maka jika kamu berusaha untuk meluruskannya bisa-bisa malah patah, namun bila dia kamu biarkan saja selamanya dia akan tetap bengkok. Maka menasehatilah kamu pada wanita-wanita”. (HR.Bukhori).
6. Yang artinya: “Dan dari sebagian tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan jodoh/isteri-isteri untuk kamu sekalian dari jenis kamu sekalian (yaitu dari jenis manusia), supaya kamu sekalian condong dan merasa tenteram kepadanya dan Dia telah menjadikan cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya di dalam yang demikian itu, niscaya menjadi tanda-tanda (kebesaran Alloh) bagi kaum yang berpikir”. (QS. Ar-Ruum No. Surat: 30 Ayat: 21).
7. Yang artinya: “Dan Alloh telah menjadikan isteri-isteri dari jenis kamu sekalian untuk kamu sekalian dan yang telah menjadikan anak-anak serta cucu-cucu dari isteri-isteri kamu sekalian dan telah memberi kamu sekalian rezeki yang baik-baik. Apakah lantas mereka beriman dengan yang bathil dan mereka mengufuri dengan nikmat Alloh? (QS. An-Nahl, No. Surat: 16, Ayat: 72).
8. Yang artinya: “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia”. (QS. Ali Imron, No. Surat: 3, Ayat: 14).
9. Yang artinya: “Adapun dunia ini, semuanya adalah kesenangan. Namun, sebaik-baiknya kesenangan dunia adalah orang perempuan yang sholihah”. (HR. Muslim).
10. Yang artinya: “Sesungguhnya orang perempuan itu menghadap dengan rupa syetan dan membelakangi dengan rupa syetan pula. Jika seseorang di antara kamu tertarik kepada seorang perempuan, hendaklah ia mendatangi isterinya agar nafsunya dapat tersalurkan”. (HR. Muslim, Abu Daud).
11. Yang artinya: “Ketika seorang suami mengajak istrinya ketempat tidurnya lalu istrinya menolak mendatanginya, lantas suaminya tidur dalam keadaan marah/ngambek padanya, maka malaikat melaknatinya sampai subuh”. (HR. Abu Daud).
12. Yang artinya:  “Nabi bersabda: “Orang perempuan itu dinikahi karena empat hal:
  1. Karena Hartanya ( yang banyak sertifikat ).
  2. Karena Keturunannya ( yang terhormat ). 
  3. Karena Kecantikannya ( yang memikat ). 
  4. Karena Agamanya ( yang ta’at ).
Maka pilihlah orang perempuan yang mempunyai agama ( yang ta’at ) bila tidak kamu akan repot mengurusnya”. (HR. Bukhori).
13. Yang artinya:  “Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu cintai”. (QS. An-Nisa’ No. Surat: 4, Ayat: 3).
14. Yang artinya: “Kawinlah dengan orang perempuan yang cinta lagi beranak banyak (Bahasa Jawa: Manaan/reden), agar nanti aku dapat membanggakan jumlah ummatku yang banyak di hadapan para Nabi pada hari kiamat”. (HR. Ahmad).
15. Yang artinya: “Barangsiapa yang sudah ada kemudahan maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang tidak mau menikah maka ia bukan golonganku”. (HR. Bughowi).
16. Yang artinya: “Barangsiapa yang meninggalkan menikah karena takut melarat  maka ia bukan golonganku”. (HR. Ad-dailami).
17. Yang artinya: “Orang laki-laki miskin, orang laki-laki miskin, orang laki-laki miskin, yaitu seorang laki-laki yang tidak memiliki seorang isteri meskipun ia adalah seorang laki-laki yang kaya harta”. (HR. Baihaqi).
18. Yang artinya: “Orang permpuan miskin, orang perempuan miskin, orang perempuan miskin, adalah seorang perempuan yang tidak memiliki seorang suami meskipun ia adalah seorang perempuan yang kaya harta”. (HR. Baihaqi).
19. Yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi beberapa kekasih; teman yang akrab, pelindung atau penolong juga berarti suami dengan meninggalkan orang-orang iman. Apakah kamu kepingin membuat alasan yang nyata bagi Alloh (mencap kamu sebagai munafik atau untuk menyiksamu)? (QS. An-Nisaa’, No. Surat: 4, Ayat: 144).
20. Yang artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang beriman lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita iman) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang beriman lebih baik daripada orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka (musyrik) mengajak ke neraka, sedangkan Alloh mengajak ke surga dan ampunan dengan idzin-Nya. Dan Alloh menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil peringatan”. (QS. Al-Baqoroh, No. Surat: 2, Ayat: 221).
21. Yang artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami (Alloh) lah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah berdosa besar”. (QS. Al-Isroo’/ Bani Isroo’il, No. Surat: 17, Ayat: 31).
22. Yang artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Alloh (untuk membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. (QS. Al-Isroo’, No. Surat: 17, Ayat: 33).
23. Yang artinya: “Sempurnanya orang-orang iman keimanannya adalah mereka yang baik akhlaq/budi pekertinya dan mereka yang jadi idola bagi isterinya”. (HR.Tirmidzi).
24. Yang artinya: “Sesungguhnya termasuk sebagian dari sempurnanya orang-orang iman keimanannya adalah mereka yang baik akhlaq/budi pekertinya dan mereka yang lathif (lunak) kepada keluarganya”. (HR.Tirmidzi).
25. Yang artinya: “Sesungguhnya ketika seorang suami memandang isterinya dan isterinya pun memandang padanya, maka Alloh memandang kepada mereka berdua dengan pandangan rohmat. Ketika suami memegang pada telapak tangannya (berjabatan tangan), maka dosa-dosa mereka berdua rontok berjatuhan dari sela-sela jari-jari tangan mereka berdua”. (HR.Zawaajir).
26. Yang artinya: “Ketika salah satu kamu sekalian melihat seorang wanita cantik yang menggiurkan, maka hendaklah dia mendatangi isterinya (pulang ke rumah)”. (HR.Muslim, Abu Daud).
27. Yang artinya: “Sesungguhnya Alloh telah menulis cemburu pada para wanita, sedang jihad/berjuang pada para laki-laki, maka barangsiapa yang sabar menghadapi mereka (kaum wanita pencemburu) karena iman dan mencari pahala, maka dia memperoleh pahala seperti pahalanya para syuhada’ (orang yang mati syahid)”. (HR. Thobrooni).
28. Yang artinya: “Ketka seorang isteri sholat lima waktu, dan berpuasa pada bulan Romadhon,dan menjaga kemaluannya, dan ta’at kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya “Silahkan kamu masuk surga dari arah pintu  surga mana yang kamu kehendaki”. (HR. Thobrooni).
29. Yang artinya: “Berikanlah maskawin kepada orang perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan”. (QS. An-Nisaa’, No. Surat: 4, Ayat: 4).
30. Yang artinya: “Suami adalah pemimpin bagi isteri-isteri, karena Alloh telah memberi kelebihan pada sebagian mereka (suami) dari sebagian yang lain (isteri), dan karenanya suami berkewajiban memberi nafkah kehidupan keluarganya”. (QS. An-Nisaa’, No. Surat: 4, Ayat: 34).
31. Yang artinya: “Dari Abih, berkata: Aku berkata: “Ya Rosululloh, apakah hak isteri salah satu kami atasnya? Rosululloh, bersabda: “Yaitu kamu memberinya makan ketika kamu makan, dan kamu memberinya pakaian ketika kamu berpakaian, dan kamu jangan menampar wajah, dan jangan mendo’akan jelek dan jangan meninggalkannya kecuali masih dalam satu rumah”. (HR. Abu Daud).
32. Yang artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Alloh kepadanya. Alloh tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Alloh berikan kepada-nya. Alloh kelak akan memberikan kemudahan/kelapangan sesudah kesulitan/kesempitan”. (QS. At-Tholaaq, No. Surat: 65, Ayat: 7).
33. Yang artinya: “….Dan bergaul-lah dengan mereka secara baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Alloh menjadikan padanya kebaikan yang banyak”. (QS. An-Nisaa’, No. Surat: 4, Ayat: 19).
34. Yang artinya: “Setiap orang laki-laki muslim yang bermain-main dengan sesuatu adalah bathal kecuali dia latihan memanah dan latihan berkuda dan bercanda dengan isterinya, karena semua itu termasuk bagian dari haq (yaitu sesuatu yang dibenarkan)”. (QS. An-Nisaa’, No. Surat: 4, Ayat: 19).
35. Yang artinya: “Seandainya salah satu kamu sekalian akan menjima’ istrinya, maka hendaklah dia berdo’a:
(artinya: Dengan nama Alloh, ya Alloh jauhkanlah kami dari Syaithon dan jauhkanlah pula syetan dari apa yang akan Engkau anugrahkan kepada kami). Maka, kalau Alloh menentukan anak diantara mereka berdua, syetan tidak dapat memudhorotkan (membahayakan/menggangu) sedikitpun pada anaknya’. (HR. Bukhori).
36. Yang artinya: “Sesungguhnya Alloh tidak merasa malu terhadap barang haq (benar), tidak halal bagi salah satu kalian menjimak isteri-isteri pada duburnya”. (HR. Baihaqi).
37. Yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. (QS. At-Tahrim, No. Surat: 66, Ayat: 6).
38. Yang artinya: “Apakah salah satu kamu sekalian (isteri) ridho/senang bila hamil karena suaminya sendiri dan suaminya pun ridho darinya. Sesungguhnya dia (isteri yang hamil itu) memperoleh pahala seperti pahalanya orang yang puasa, orang yang sholat di dalam sabilillah, dan ketika dia merasakan sakit melahirkan, maka penghuni langit dan bumi tidak ada yang tahu terhadap senangnya mata yang disamarkannya. Ketika dia telah melahirkan, maka setiap satu tetes dari air susunya, dan setiap satu hisapan dari putingnya, dia memperoleh satu kebaikan. Jika dia tidak tertidur satu malam, maka dia memperoleh pahala seperti pahala memerdekakan 70 budak di dalam sabilillah. Hai Salamah, tahukah kamu siapa yang aku maksudkan? Yaitu Orang-orang perempuan yang anteng, orang-orang perempuan yang sholihat, orang-orang perempuan yang ta’at kepada suami-suami mereka, perempuan-perempuan yang tidak kufur kepada suaminya”. (HR. Thobroni).
39. Yang artinya: “Manakala ada seorang isteri yang tidak merasa cukup dari pemberian suaminya dan tidak bersyukur kepada suaminya, maka pada hari kiamat Alloh tidak akan melihat kepadanya”. (Hadits Kanzul Umal).
40. Yang artinya: “Ketika seorang isteri berkata kepada suaminya “Aku tidak pernah melihat (merasakan) samasekali kebaikanmu” Maka sungguh ia telah menghancurkan amalannya sendiri”. (HR. Thobroni).
41. Yang artinya: “Adapun orang perempuan (isteri) adalah pengatur bagi rumah tangga suaminya dan anaknya dan ia akan ditanya (dimintai pertanggung jawaban) tentang tentang mereka”. (HR. Bukhori).
42. Yang artinya: “Sesungguhnya manusia yang paling jelek tempatnya di sisi Alloh pada hari kiamat ialah seorang suami yang bersetubuh dengan isterinya dan isterinya bersetubuh dengan suaminya kemudian ia sebarluaskan rahasia persetubuhannya”. (HR. Muslim).
43. Yang artinya: “Sesungguhnya termasuk amanah yang paling besar (tanggungjawabnya) di sisi Alloh pada hari kiamat, adalah seorang suami yang bersetubuh dengan istrinya, dan isterinya bersetubuh dengan suaminya, lantas rahasia persetubuhannya ia sebar luaskan”. (HR. Abu Daud)
44. Yang artinya: “Ada empat hal, merupakan bagian dari kebahagiaan seseorang, yaitu apabila isterinya sholihah, dan anak-anaknya baik-baik, dan teman bergaulnya orang-orang yang sholih, dan apabila rezekinya berada di dalam negaranya sendiri”. (HR. Ibnu Asaakir).
45. Yang artinya: “Ada 4 hal, termasuk suatu kebahagian; 1. Isteri sholihah, 2. Tempat tinggal yang luas, 3. Tetangga yang sholih, 4. Kendaraan yang nyaman. Ada 4 hal merupakan petaka; 1. Tetangga yang jelek (akhlaqnya), 2. Isteri yang jelek (thobi’atnya), 3. Kendaraan yang jelek (tidak barokah), 4. tempat tinggal yang sempit.
46. Yang artinya: “Ketika seorang hamba keluar dalam keperluan keluarganya maka Alloh Yang Maha Tinggi menulis baginya dengan setiap langkah satu derajat, ketika telah selesai dari keperluan mereka maka Alloh mengampuninya”. (HR. Ad-Dailami).
47. Yang artinya: “(Sesuatu) yang halal, namun dibenci Alloh Yang Maha Mulia lagi Maha Agung, yaitu Tholaaq”. (HR. Abu-Daud).
48. Yang artinya: “Isteri-isteri yang minta cerai, mereka itu adalah orang-orang perempuan munafik”. (HR. Tirmidzi).
49. Yang artinya: “Manakala ada seorang isteri yang minta cerai kepada suaminya dari selain membahayakan, maka bau harumnya surga harom baginya”. (HR. Abu-Daud).
50. Yang artinya: “Salah satu kalian (suami) jangan tergesa-gesa ingin menjimak isterinya sebagaimana hewan kawin (tanpa pemanasan), namun hendaklah di antara mereka berdua ada pemanasan, yaitu ciuman dan rayuan (bercumbu rayu)”. (HR. Ad-Dailami).
51. Yang artinya: “Dari Aisyah Rodhiyalloohu Anha, bahwa Rosululloh Shollalloohu Alaihi Wasallam menciumnya dan mengecup lisannya (kecupan)”. (HR. An-Nasaa’i).
52. Yang artinya: “Isteri-isteri kalian itu adalah ladang kalian, maka datangilah ladang kalian itu sebagaimana yang kalian kehendaki”. (QS. Al-Baqoroh, No. Surat: 2, Ayat: 223).
53. Yang artinya: “Sesungguhnya Alloh tidak merasa malu terhadap barang haq (benar), tidak halal bagi salah satu kalian menjimak isteri-isteri pada duburnya”. (HR. Baihaqi).
54. Yang artinya: “Jimaklah isteri-isteri dengan segala macam cara/gaya (yang penting) asalkan menjimaknya di vaginanya dari arah depan (terlentang, di pangku, berdiri), atau dari arah belakang (tengkurap, nungging, membungkuk), namun takutlah kalian (hindarilah menjimak) dubur, dan keadaan haid”. (HR. Ahmad).
55. Yang artinya: “Orang perempuan diberi kelebihan 99 bagian kenikmatan mengalahkan orang laki-laki, akan tetapi Alloh memberi perasaan malu pada orang perempuan”. (HR. Baihaqi).
56. Yang artinya: “Ketika salah satu kamu sekalian menjimak isterinya maka hendaklah yang bersungguh-sungguh kemudian ketika satu satu kamu sekalian telah mencapai puncak orgasme sementara isteri belum mencapai puncak orgasmenya, maka kamu sekalian jangan tergesa-gesa mencabutnya sehingga isteri juga dapat mencapai puncak orgasmenya”. (HR. Dari Anas; Jami’us Shoghir).
Ingat lagu “Suwe Ora Jamu?”: “Suwe ora anu, anu ora suwe, suwe ora anu, anu pisan ora suweee!
NB: Keseringan gagal orgasme dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga.
57. Yang artinya: “Ketika salah satu kalian menjimak isteri maka jangan buru-buru pergi sehingga isteri merasakan puncak kepuasan sebagaimana kalian merasa senang bila telah dapat menyelesaikan hajatnya (dapat mencapai puncak orgasme dengan baik)”. (HR. Ibnu ‘Adiy).
58. Yang artinya: “Aku mengawini beberapa orang wanita, maka barang siapa yang benci terhadap sunnahku maka dia bukanlah dari golonganku”. (HR. Bukhori).
59. Yang artinya: “Barang siapa yang menghidup-hidupkan sunnahku maka sungguh dia mencintai aku dan barang siapa yang mencintai aku maka dia bersama aku di dalam surga”. (HR. Assajzi).
60. Yang artinya: “Maka barangsiapa yang tidak mau mengamalkan/mengerjakan pada sunnahku maka ia bukan dari golonganku”. (HR. Ibnu Majah).
61. Yang artinya: “Kawinlah kalian namun jangan bercerai kalian, karena sesungguhnya Alloh tidak senang kepada orang-orang laki-laki yang icip-icip dan tidak senang juga terhadap orang-orang perempuan yang icip-icip (kawin/beroligami yang bersifat hanya mencoba-coba dari kenikmatan beberapa wanita daripada melacur)”. (HR. Thobroni).
62. Yang artinya: Carilah rezeki dengan menikah”. (HR. Ad-Dailami).
63. Yang artinya: “Orang Muslim/Islam yang Faqir masuk surga sebelum orang kaya setengah hari (hitungan di akhirot). Adapun setengah hari hitungan di akhirot itu sama dengan 500 tahun (hitungan di dunia)”. (HR. Tirmidzi).
64. Yang artinya: Rosululloohi Shollalloohu Alaihi Wasallam bersabda: “Ada 3 (tiga) golongan Alloh Yang Maha Mulia lagi Maha Agung pasti menolong mereka, yaitu: 1. Orang yang berjihad/berjuang dalam jalan/agama Alloh, 2. dan hamba mukatab yaitu budak yang ingin merdeka dengan cara membayarnya mengangsur, 3. dan orang menikah yang menghendaki terjaga (agamanya). (HR. An-Nasaa’i).
65. Yang artinya: “Sesungguhnya Alloh telah menulis watak cemburu pada diri wanita-wanita/isteri-isteri dan Alloh menulis jihad pada diri orang-orang laki-laki maka barangsiapa (suami) yang bisa sabar menghadapi mereka (wanita/isteri yang cemburuan) karena iman dan mencari pahala maka dia memperoleh pahala seperti pahala orang-orang yang mati syahid”. (HR. Thobroni).
66. Yang artinya: “Salah satu kalian tidak terbilang beriman sehingga dia senang untuk saudaranya terhadap apa yang dia senang untuk dirinya”. (HR. Bukhori).
67. Yang artinya: “Wahai utusan para wanita, sampaikanlah kepada mereka yang kalian jumpai bahwa sesungguhnya tho’at kepada suami dan mengerti terhadap hak-hak suami membandingi semuanya itu”. (HR. Ad-Dailami).
68. Yang artinya: “Cobaan akan selalu datang menimpa orang iman laki-laki dan perempuan dalam dirinya, anaknya, dan hartanya sehingga dia berjumpa Alloh dengan tidak mempunyai dosa satu kesalahanpun”. (HR. Tirmidzi).
69. Yang artinya: “Besarnya pahala itu disesuaikan dengan besarnya cobaan. Dan sesungguhnya Alloh jika mencintai suatu kaum maka Alloh memberi cobaan pada mereka. Maka barangsiapa yang merasa ridho/ikhlash dia pun mendapatkan keridhoan Alloh, dan barang siapa yang malah marah-marah maka dia akan mendapat murka Alloh”. (HR. Ibnu Majah).
70. Yang artinya: “Sejelek-jeleknya kalian adalah kalian yang masih bujangan/lajang (bahasa jawa: legan, belum punya isteri /belum punya suami) dan serendah-rendahnya orang mati di antara kalian adalah kalian yang mati masih lajang”. (HR. Ahmad).
71. Yang artinya: “Sejelek-jeleknya kalian adalah kalian yang masih lajang. Dua roka’at orang dari yang sudah berkeluarga lebih baik daripada tujuh puluh roka’at dari selain yang sudah berkeluarga (bujang / gadis / janda / duda)”. (HR. Ibnu ‘Adiy).
72. Yang artinya: “Dua roka’atnya orang yang sudah berkeluarga nilainya lebih baik ketimbang delapan puluh dua roka’atnya orang yang masih lajang”. (HR. Tamam).
73. Yang artinya: “Alloh Yang Maha Tinggi telah menulis takdirnya semua makhluk 50.000 tahun sebelum Alloh menciptakan langit dan bumi. Dan Arsynya Alloh itu berada di atas air”. (HR. Muslim).
74. Yang artinya: “Dan barangkali saja bila kamu membenci sesuatu padahah sesuatu yang kamu benci itu justru sangat baik buat kamu, barangkali juga kalian menyukai sesuatu padahal justru (akibatnya) sangat buruk bagi kamu. Dan Alloh-lah Yang Maha Mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui”. (QS. Al-Baqoroh, No. Surat: 2, Ayat: 216).
75. Yang artinya: “Tidak akan rugi orang yang istikhoroh (sholat istikhoroh/minta dipilihkan Alloh), tidak akan menyesal orang yang bermusyawaroh, dan tidak akan melarat orang yang hidup sederhana”. (HR. Ad-Dailami).
76. Yang artinya: “Seandainya Malaikat Isrofil, Malaikat Jibril, Malaikat Mika’il, Malaikat yang memikul Arsy, dan aku juga turut dalam mendo’akan kamu, maka kamu tidak akan kawin kecuali dengan wanita yang sudah ditentukan untuk kamu (itulah yang namanya jodoh)”. (HR. Ibnu “Asaakir dari Muhammad As-Sa’dy dalam Kanzil ‘Umal Juz 1 hal 108).
77. Yang artinya: “Wanita-wanita yang kamu sekalian khawatirkan nusyuz (melanggar) nya, maka nasehatilah mereka dan berpisahlah dari tempat tidur mereka (pisah ranjang) dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka sudah mau menta’atimu, maka kamu sekalian jangan mencari gara-gara. Sesungguhnya Alloh Maha Tinggi lagi Maha Besar”. (QS. An-Nisaa’, No. Surat: 4, Ayat: 34).
78. Yang artinya: “Jika keduanya bercerai, maka Alloh akan memberinya kecukupan kepada masing-masing dari keluasan-Nya. Dan Alloh adalah Maha Luas lagi Maha Menghukumi”. (QS. An-Nisaa’, No Surat: 4, Ayat: 130).
79. Yang artinya: “Sesungguhnya kami memberi makanan kepada kamu semata-mata karena wajah (keridhoan) Alloh, kami tidak menghendaki imbalan dari kamu dan tidak (pula menghendaki) ucapan syukur atau terima kasih”. (QS. Al-Insaan, No. Surat: 76, Ayat:  9).
80. Yang artinya: “Saling berhadiahlah makanan di antara kamu, karena demikian itu dapat meluaskan sumber rezeki kamu”. (HR. Ibnu ‘Adiy).
81. Yang artinya: “Ketika salah satu kamu sekalian diundang pada pesta perkawinan maka hendaklah ia mendatanginya”. (HR. Bukhori).
82. Yang artinya: “Seburuk-buruknya makanan adalah makanan pesta yang hanya dimakan orang-orang kaya, sementara orang-orang miskin ditolak. Dan barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, sesungguhnya ia telah menentang Alloh dan Rosul-Nya”. (HR. Ahmad ).
83. Yang artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian [yakni laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Alloh akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Alloh Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui)“. (QS. An-Nuur, No. Surat: 24, Ayat: 32).
84. Yang artinya: “Ada empat hal termasuk sunnah para rosul; 1. Prawiro (malu melanggar), 2. Memakai minyak wangi, 3. Bersiwak/sikat gigi, 4. Menikah”. (HR. Tirmidzi).
85, Yang artinya: “Termasuk pertolongan yang paling afdhol adalah apabila menolong dua insan dalam urusan nikah”. (HR. Ibnu Majah).
86. Yang artinya: “Makanan pada hari pertama (dalam pesta pernikahan) itu sudah seharusnya, makanan pada hari kedua merupakan sunnah, makanan pada hari ketiga adalah pamer pendengaran (biar didengar orang lain bahwa pestanya sangat mewah). Dan barangsiapa yang pamer pendengaran maka Alloh juga akan pamer pendengaran padanya”. (HR. Tirmidzi).
87. Yang artinya: “Gambaran orang perempuan yang keluar rumah dalam selain keperluan keluarganya dengan memakai perhiasan, itu seperti gambaran gelapnya hari kiamat yang tidak ada cahaya sama sekali baginya”. (HR. Tirmidzi).
88. Yang artinya: “Manakala ada seorang perempuan yang memakai wangi-wangian kemudian ia keluar melewati kaum agar harumnya tercium oleh mereka, maka dia adalah lonthe/ pelacur/seorang perempuan yang zina (berdosa)”. (HR. Ahmad).
89. Yang artinya: “(Kalaulah sial itu ada) maka sesungguhnya sial itu ada dalam tiga hal, yaitu 1. Kuda/kendaraan, 2. Perempuan/isteri, 3. Rumah/tempat tinggal”. (HR. Nasaa’i, Ibnu Majah).
90. Yang artinya: “Manakala ada seorang perempuan yang meminta cerai kepada suaminya karena sesuatu yang tidak membahayakan maka bau harum surga itu harom baginya”. (HR. Abu Daud).
91. Yang artinya: “Kawinlah kamu, tapi kamu jangan bercerai karena Alloh tidak senang kepada orang-orang laki-laki yang tukang icip-icip, dan orang-orang perempuang yang tukang icip-icip”. (HR. Thobroni).
92. Yang artinya: “Seorang perempuan (isteri) tidak menyakiti suaminya di dunia kecuali isterinya dari bidadari yang jeli-jeli matanya, berkata “Kamu jangan menyakiti dia, Alloh melaknati kamu, karena dia di sisimu tidak akan lama lagi terus dia akan meninggalkan kamu untuk kembali pada kami (bidari surga)”. (HR. Tirmidzi).
93. Yang artinya: “Yang dapat mendatangkan manfa’at yang lebih baik bagi seorang suami yang iman sesudah takwa kepada Alloh hanyalah seorang isteri yang sholihat, yaitu ketika suami memerintahnya ia menta’atinya, dan jika suami memandangnya ia pun menyenagkannya, dan jika suami menyumpahnya ia mau membagusinya, dan jika suami sedang pergi meninggalkannya ia bisa menjaga dirinya baik-baik dan hartanya”. (HR. Ibnu Majah).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan jika suami menyumpah isterinya dan isterinya mau membagusinya, ialah manakala suaminya berkata kepada isterinya “Demi Alloh, kalau kamu sampai mengulangi perbuatanmu lagi, maka jangan salahkan aku, kalau aku marah padamu!”. Lalu isterinya betul-betul menjaga agar kesalahan yang pernah dilakukan tidak lagi diulangi.
94. Yang artinya: “Seandainya seorang perempuan (isteri) mengetahui pada haknya suami tentulah ia tidak akan duduk selama suaminya sedang makan sarapan pagi dan makan sore sehingga suaminya selesai dari makannya (artinya isteri selalu siap untuk melayani suaminya)”. (HR. Thobroni).
95. Yang artinya: “Manusia yang paling besar haknya untuk dipenuhi oleh seorang isteri adalah suaminya, dan manusia yang paling besar haknya untuk dipenuhi oleh seorang laki-laki adalah ibunya”. (HR. Al-Hakim).
96. Yang artinya: “Hati yang bersyukur dan lisan yang berdzikir dan punya isteri yang sholihat yang menolongmu pada urusan duniamu dan agamamu itu lebih baik daripada apa (kekayaan) yang disimpan oleh manusia”. (HR. Baihaqi).
97. Yang artinya: “Seorang iman laki-laki tidak boleh benci pada seorang iman perempuan, mungkin benci terhadap akhlaknya boleh jadi senang pada bagian yang lainnya”. (HR. Muslim).
98. Yang artinya: “Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam pernah mengutus sebagian isterinya (untuk mencari tahu keadaan calon isterinya, terutama untuk mengetahui cacat yang tersembunyi, lalu beliau bersabda “Ciumlah mulutnya, ciumlah kedua ketiaknya, lihatlah kedua urat tumitnya (merit apa mbumbung)”. (HR. Fiqhus Sunnah).
99. Yang artinya: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berbuat adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada isteri yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan kamu juga merasa takut (artinya menjaga diri dari kecurangan), maka sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. An-Nisaa’, No. Surat: 4, Ayat: 129).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar