Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Mereka
bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah : haid itu adalah kotoran.
Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu
haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sehingga mereka suci” [Al
Baqarah : 222]
Karena itu seorang suami tidak halal menggauli istrinya sehingga ia mandi setelah darah haidnya berhenti.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Apabila
mereka telah suci, maka gaulilah mereka di tempat yang diperintahkan
oleh Allah kepadamu, sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang
bertaubat dan orang-orang yang berbuat suci” [Al Baqarah : 222]
Mengenai kotornya perbuatan menggauli istri saat haid itu disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu’alaihi wasallam :
“Barangsiapa
menggauli istri (yang sedang) haid atau menggauli di duburnya atau
mendatangi dukun maka ia telah kufur (mengingkari) dengan apa yang
diturunkan kepada Muhammad” [HR. At-Tirmidzi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar