Lembaga Dakwah Islam Indonesia ( LDII )

LDII adalah singkatan dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia, merupakan organisasi kemasyarakatan yang independen, resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 9, ayat (2), tanggal 4 April 1986 (Lembaran Negara RI 1986 nomor 24), serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986 dan Aturan hukum lainnya. LDII, memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Program Kerja dan Pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa. LDII sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang & Linmas) Departemen Dalam Negeri. LDII merupakan bagian komponen Bangsa Indonesia yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Sejarah Berdirinya LDII

Lembaga Dakwah Islam Indonesia pertama kali berdiri pada 1 Juli 1972 di Surabaya, Jawa Timur dengan nama Yayasan Lembaga Karyawan Islam (YAKARI). Pada Musyawarah Besar (Mubes) tahun 1981 namanya diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI), dan pada Mubes tahun 1990, atas dasar Pidato Pengarahan Bapak Sudarmono, SH. selaku Wakil Presiden dan Bapak Jenderal Rudini sebagai Mendagri waktu itu, serta masukan baik pada sidang-sidang komisi maupun sidang Paripurna dalam Musyawarah Besar IV LEMKARI tahun 1990, selanjutnya perubahan nama tersebut ditetapkan dalam keputusan, MUBES IV LEMKARI No. VI/MUBES-IV/ LEMKARI/1990, Pasal 3, yaitu mengubah nama organisasi dari Lembaga Karyawan Dakwah Islam yang disingkat LEMKARI yang sama dengan akronim LEMKARI (Lembaga Karate-Do Indonesia), diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia, yang disingkat LDII.

Pendiri LDII
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang pada awal mula berdirinya pada 3 Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur bernama Yayasan Lembaga Karyawan Islam (YAKARI)  kemudian berubah menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) didirikan oleh:
  1. Drs. Nur Hasyim 
  2. Drs. Edi Masyadi.
  3. Drs. Bahroni Hertanto
  4. Soetojo Wirjo Atmodjo BA.
  5. Wijono BA.

Badan Hukum LDII sebagai Ormas

a). Dasarnya, yaitu Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-18. AH.01.06. Tahun. 2008, Tanggal, 20 Pebruari 2008.
b). Isi Keputusan:
PERTAMA: Memberikan Pengesahan Akta Pendirian: LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA disingkat LDII, NPWP. 02.414.788.6-036.000 berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia, sebagaimana anggaran dasarnya termuat dalam AKTA Nomor 01 tanggal 03 Januari 1972 yang dibuat oleh Notaris Mudijomo berkedudukan di Surabaya dan Akta Nomor 13 Tanggal 27 September 2007, yang dibuat di hadapan Notaris Gunawan Wibisono, SH, berkedudukan di Surabaya dan oleh karena itu mengakui lembaga tersebut sebagai badan hokum pada hari pengumuman anggaran dasarnya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

KEDUA: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Motto LDII

Ada 3 Motto LDII, ialah :
  1. Yang artinya: “Dan hendaklah ada diantara kamu sekalian segolongan yang mengajak kepada kebajikan dan menyuruh pada yang ma’ruf (perbuatan baik) dan mencegah dari yang munkar (perbuatan tercela), mereka itulah orang-orang yang beruntung”. (QS. Ali Imron, No. Surat: 3, Ayat: 104).
  2. Yang artinya: “Katakanlah inilah jalan (agama) - Ku, dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Alloh dengan hujjah (dalil/dasar hukum) yang nyata. Maha suci Alloh dan aku tidak termasuk golongan orang yang musyrik”. (QS. Yusuf, No.Surat: 12, Ayat: 108).
  3. Yang artinya: “Serulah (semua manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang lebih baik”. (QS. An-Nahl, No.Surat: 16, Ayat: 125).
Tujuan LDII

Sesuai Anggaran Dasar Pasal 5 Ayat 2, LDII bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang Islami, serta turut serta dalam pembangunan masyarakat Indonesia seutuhnya, yang dilandasi oleh keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa guna mewujudkan masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasar Pancasila, yang diridhoi Allohu Subhaanahu Wa Ta’alaa.

Pandangan LDII terhadap Wawasan Kebangsaan

LDII memiliki wawasan untuk selalu mendahulukan kepentingan bangsa, persatuan dan kesatuan bangsa dan integritas nasional. Untuk mewujudkan hal tersebut LDII bersama-sama dengan tokoh-tokoh Pejuang 45 dan Markas Besar (Mabes) ABRI menyelenggarakan Penataran Wawasan Kebangsaan di Gedung Juang 1945, Jakarta. Di Tingkat Pusat sudah ditatar 20 angkatan masing-masing 150 orang per angkatan. Penataran Wawasan Kebangsaan ini juga diadakan di tingkat daerah di seluruh Indonesia.

Kegiatan LDII dalam Bidang Pendidikan Keterampilan, Kepemudaan dan Olahraga

Dalam bidang Pendidikan Keterampilan, Kepemudaan dan Olahraga, LDII menyelenggarakan kursus keorganisasian, keterampilan, perkemahan pemuda, dan kegiatan Pramuka. Dalam bidang olahraga, diantaranya membentuk perguruan Pencak Silat  Persinas ASAD (Ampuh Sehat Aman Damai) yang sudah menjadi anggota IPSI, sudah mengikuti turnamen Pencak Silat tingkat nasional maupun internasional, dan mengadakan turnamen sepak bola sampai tingkat Nasional dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda pada tahun-tahun 1991, 1994, dan 1996, 2000 dan 2002.

Peran LDII dalam Bidang Ekonomi

LDII peduli dan turut serta dalam pemberdayaan ekonomi rakyat dengan uji coba mengadakan kegiatan Usaha Bersama (UB) yang berbasis di tingkat Pimpinan Cabang ( PC) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Buku Pedoman, Sumber Hukum dan Metode Pengajaran LDII

  • Buku Pedoman

Buku pedoman ibadah di LDII adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits. Mengenai Al-Hadits, LDII menggunakan semua kitab hadits, utamanya “Kutubus Sittah” (Kitab yang Enam) yang terdiri dari:
1. Shohih Al-Bukhori,
2. Shohih Muslim,
3. Sunan Abu Daud,
4. Sunan At-Tirmidzi,
5. Sunan An-Nasa’i,
6. Sunan Ibnu Majah.

Kitab-kitab tafsir Al-Qur’an yang menjadi rujukan LDII diantaranya adalah tafsir Jalalain, tafsir Jamal, tafsir Ibnu Katsir, tafsir Ibnu Abbas, tafsir Baidhowi, tafsir At- Thobari, tafsir Al-Furqon dari Departemen Agama, dll. Untuk Hadits Shohih Bukhori sebagai kitab rujukannya, yaitu: Kitab Fathul Baari, Irsyadus Saari. Hadits Shohih Muslim sebagai kitab rujukannya, yaitu: Kitab Syarah Nawawi. Hadits Sunan Abu Dawud sebagai kitab rujukannya, yaitu: Kitab Aunul Ma’bud. Hadits Sunan Nasa’i sebagai kitab rujukannya, yaitu: Kitab Syarah Jalaluddin As-Suyuthi dan Syarah Hasyiyatus Sindi. Hadits Sunan Tirmidzi sebagai kitab rujukannya, yaitu: Kitab Tuhfathul Ahwadzi. Hadits Sunan Ibnu Majah sebagai kitab rujukannya, yaitu: Kitab Ibnu Majah dengan Ta’liq Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi. Hadits Muwatho’ sebagai kitab rujukannya, yaitu: Kitab Aujazul Muzalik Ila Muwatho’.

Untuk menjaga kelestarian ilmu Hadist tersebut sebagai dasar agama Islam, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) secara berkala dan bergantian mengadakan pengajian khataman hadist besar (kutubu sittah) yang diadakan di beberapa pondok pesantren LDII di Indonesia.
Dalam mengajarkan ilmu Quran dan Hadist LDII menggunakan metoda penterjemahan kata demi kata yang ditulis langsung di bawah setiap kata dalam kitab Al Quran dan Al Hadist. Keterangan /tafsir ayat demi ayat dan hadist demi hadist dituliskan langsung pada halaman kosong di samping ayat atau hadist yang bersangkutan.
Untuk mempermudah transfer ilmu dan pengamalannya, LDII juga mencetak hadist himpunan berdasarkan topik / bab pengamalan tertentu, seperti;
1. Kitabusholah (Kitab kumpulan hadist bab tata cara sholat)
2. Kitabu Da'wat (Kitab kumpulan hadist tentang macam-macam doa Islam)
3. Kitabushiam (Kitab kumpulan hadist bab puasa)
4. Kitabu Jannah Wannar (Kitab kumpulan hadist tentang surga dan neraka)
5. Kitabul Adab (Kitab kumpulan hadist tentang budi pekerti)
6. Kitabu Manasikil Haji (Kitab kumpulan hadist tentang tatacara pelaksanaan ibadah haji). Dan lain-lain

Hingga saat ini tercatat LDII memiliki 15 macam hadist himpunan. Dengan metoda seperti ini terbukti ilmu Quran Hadist dengan mudah dapat diterima dan diamalkan oleh jamaah LDII yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat.
Untuk menjaga kesahihan ilmunya para ulama, ustadz, mubaligh dan mubalighot LDII juga menggunakan ilmu alat seperti ilmu nahwu, shorof, badi’, ma’ani, bayan, mantek, balaghoh, usul fiqih, mustholahul-hadits, dan sebagainya serta didukung dengan berbagai kitab tafsir dan sara seperti Ibnu Kathir, Muatho’, Jalalain dll.
Setiap bulan LDII mencetak antara 400 hingga 500 orang mubaligh dan mubalighot untuk ditugaskan mengajar Al Quran dan Al Hadist sekaligus membimbing Jamaah LDII di berbagai kelompok pengajian tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC) yang ada hampir di setiap desa di Indonesia. Pengajian Al Quran dan Al Hadist di tingkat PAC ini biasanya diadakan 2 – 3 kali dalam seminggu.
  • Metode Pengajaran LDII

LDII menggunakan metode pengajian tradisional, yaitu guru-guru yang berasal dari beberapa alumni pondok pesantren kenamaan, seperti: Pondok Pesantren Gontor di Ponorogo, Tebu Ireng di Jombang, Kebarongan di Banyuwangi, Langitan di Tuban, dll. Mereka bersama-sama mempelajari ataupun bermusyawaroh beberapa waktu terlebih dahulu sebelum menyampaikan pelajaran dari Al-Qur’an dan Al-Hadits kepada para jama’ah pengajian rutin atau kepada para santriwan dan santriwati di pondok-pondok LDII, untuk menjaga supaya tidak terjadi kekeliruan dalam memberikan penjelasan tentang pemahaman Al-Qur’an dan Hadits. Kemudian guru mengajar murid secara langsung ( manquul ) baik bacaan, makna (diterjemahkan secara harfiyah), dan keterangan, dan untuk bacaan Al-Qur’an memakai ketentuan tajwid.
Apakah yang Dimaksud dengan “Manquul?” “Manquul” berasal dari bahasa Arab, yaitu “Naqola-Yanqulu”, yang artinya “pindah”. Maka ilmu yang manquul adalah ilmu yang dipindahkan / transfer dari guru kepada murid. Dengan kata lain, Manqul artinya berguru, yaitu terjadinya pemindahan ilmu dari guru kepada murid. Dasarnya adalah sabda Rosulullohi Shollallohu Alaihi Wasallam, dalam Hadits Abu Daud, yang berbunyi:
Yang artinya: “Kamu sekalian mendengarkan dan didengarkan dari kamu sekalian dan didengar dari orang yang mendengarkan dari kamu sekalian”.
Dalam pelajaran tafsir, “Tafsir Manquul” berarti mentafsirkan suatu ayat Al-Qur’an dengan ayat Al-Qur’an lainnya, mentafsirkan ayat Al-Qur’an dengan Al-Hadits, atau mentafsirkan Al-Qur’an dengan fatwa shohabat. Dalam ilmu Al-Hadits, “manquul” berarti belajar Al-Hadits dari guru yang mempunyai isnad (sandaran guru) sampai kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Dasarnya adalah ucapan Abdulloh bin Mubarok dalam Muqoddimah Hadits Muslim, yang berbunyi: Yang artinya: “Isnad itu termasuk agama, seandainya tidak ada isnad niscaya orang akan berkata menurut sekehendaknya sendiri”.

Dengan mengaji yang benar yakni dengan cara manqul, musnad dan mutashil (persambungan dari guru ke guru berikutnya sampai kepada shohabat dan sampai kepada Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam), maka secepatnya kita dapat menguasai ilmu Al-Qur’an dan Al-Hadits dengan mudah dan benar. Dengan demikian, kita segera dapat mengamalkan apa yang terkandung di dalam Al-Qur’an dan Al-hadits sebagai pedoman ibadah kita. Dan sudah barang tentu penafsiran Al-Qur’an harus mengikuti apa yang telah ditafsirkan oleh Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam. Sebagaimana dalil berikut ini, yang tercantum di dalam Hadits Tirmidzi, yang berbunyi:
Artinya: “Tafsir Al-Qur’an dari Rosululillahi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam”.

Dan sebaliknya, jika kita membaca Al-Qur’an atau menterjemahkannya dengan dasar kepintaran pemikiran kita sendiri tanpa berguru, maka menurut Rosulullohi Shollallohu Alaihi Wasallam dalam sabdanya di Hadits Abu Daud, berbunyi:
Yang artinya: “Barangsiapa berkata dalam kitab Alloh Yang Maha Mulia dan Maha Agung dengan pendapatnya sendiri lantas benar, maka itu sungguh-sungguh salah”.

Di dalam Hadits Tirmidzi, Rosulullohi Shollallohu Alaihi Wasallam, bersabda lebih tegas lagi, yaitu:
Yang artinya: “Barangsiapa berkata dalam urusan Al-Qur’an dengan tanpa ilmu (hanya berdasar pada pemikirannya sendiri, tanpa ada petunjuk guru sesuai dengan dalil yang benar), maka hendaknya ia bertempat pada tempat duduknya di dalam neraka”.

  • Sumber Hukum LDII

Sumber hukum LDII adalah AlQur'an dan Al Hadits. Dalam  memahami Al-Qur’an dan Al-Hadits, ulama LDII juga menggunakan ilmu alat seperti ilmu nahwu, shorof, badi’, ma’ani, bayan, mantek, balaghoh, usul fiqih, mustholahul-hadits, dan sebagainya. Ibarat orang akan mencari ikan perlu sekali menggunakan alat untuk mempermudah menangkap ikan, seperti jala ikan. Perumpamaannya adalah seperti orang yang akan mencari jarum di dalam sumur perlu menggunakan besi semberani. Untuk memahami arti dan maksud ayat-ayat Al-qur’an tidak cukup hanya dengan penguasaan dalam bahasa ataupun ilmu shorof. Al-Qur’an memang berbahasa Arab tapi tidak berarti orang yang mampu berbahasa Arab akan mampu pula memahami arti dan maksud dari ayat-ayat Al-Qur’an dengan benar. Penguasaan di bidang bahasa Arab hanyalah salah satu kemampuan yang patut dimiliki oleh seorang da’i atau muballigh, begitupun ilmu alat (nahwu shorof). Di LDII untuk memahami arti dan maksud dari ayat-ayat Al-Qur’an maka para da’i ataupun para muballigh / ghoh telah memiliki kemampuan-kemampuan sebagaimana berikut:
  1. Ilmu balaghoh, yaitu ilmu yang dapat membantu untuk memahami dan menentukan mana ayat-ayat yang mansukh (diganti/ralat) dan mana ayat-ayat yang nasih (gantinya), dan mana ayat-ayat yang merupakan petunjuk larangan (pencegahan).
  2. Ilmu asbabun nuzul, yaitu ilmu yang membahas sebab-musabab turunnya ayat-ayat Al-qur’an. Dengan ilmu tersebut dapat diketahui situasi dan kondisi bagaimana dan kapan serta dimana ayat suci Al-Qur’an diturunkan.
  3. Ilmu kalam, yaitu ilmu tauhid yang membicarakan tentang keesaan Alloh, sekaligus membicarakan sifat-sifat-Nya.
  4. Ilmu qiro’at, yaitu ilmu yang membahas macam-macam bacaan yang telah diterima dari Rosulullohi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam (Qiro’atus Sab’ah).
  5. Ilmu tajwid, yaitu ilmu yang membahas cara-cara yang benar dalam membaca Al-Qur’an.
  6. Ilmu wujuh wan-nadzair, yaitu ilmu yang menerangkan kata-kata dalam Al-Qur’an yang mempunyai arti banyak.
  7. Ilmu ghoribil Qur’an, yaitu ilmu yang menerangkan makna kata-kata yang ganjil yang tidak terdapat dalam kitab-kitab biasa atau tidak juga terdapat dalam percakapan sehari-hari.
  8. Ilmu ma’rifatul muhkam wal mutasyabih, yaitu ilmu yang menerangkan ayat-ayat hokum dan ayat-ayat yang mutasyabihah.
  9. Ilmu tanasubi ayatil Qur’an, yaitu ilmu yang membahas persesuaian/kaitan antara satu ayat dalam Al-Qur’an dengan ayat yang sebelum dan sesudahnya.
  10. Ilmu amtsalil Qur’an, yaitu ilmu yang membahas segala perumpamaan atau permisalan.
Ulama dan Muballigh / Muballighoh LDII

Ulama LDII banyak, diantaranya adalah KH. Kasmudi As-Shiddiqi, KH. R. Iskandar Tondodiningrat, KH.Ahmad Tamam, KH.Zubaidi Umar SH, Drs. KH. Thoyyibun, Prof. DR. Ir. KH. Abdulloh Syam M.Sc APU, KH. Aceng Karimulloh BE, SE, KH. Nurhasan, KH. Syu’udi Al-Hafidz, KH. Mudzakkir, KH. M. Nur Ali, KH. Thoyyib Abdulloh, dan lain lain. Beberapa diantara ulama LDII tersebut bukan lulusan pondok pesantren LDII saja, tetapi juga lulusan pondok pesantren besar lainnya yang kemudian menjadi ulama LDII. Adapun muballigh dan muballighoh di LDII banyak sekali jumlahnya. Para muballigh LDII tersebut banyak bertugas menyampaikan da’wah ditingkat PAC. Banyak diantara PAC yang memiliki muballigh lebih dari seorang, sedangkan jumlah PAC di Indonesia ada ribuan.

Aktivitas Pengajian di LDII

LDII menyelenggarakan pengajian Al Qur'an dan Al Hadits dengan rutinitas kegiatan yang cukup tinggi. Di tingkat PAC (Desa/Kelurahan) umumnya pengajian diadakan 2-3 kali seminggu, sedangkan di tingkat PC (Kecamatan) diadakan pengajian seminggu sekali. Untuk memahamkan ajarannya, LDII mempunyai program pembinaan cabe rawit (usia prasekolah sampai SD) yang terkoordinir diseluruh masjid LDII. Selain pengajian umum, juga ada pengajian khusus remaja dan pemuda, pengajian khusus Ibu-ibu, dan bahkan pengajian khusus Manula/Lanjut usia.Ada juga pengajian UNIK (usia nikah). Disamping itu ada pula pengajian yang sifatnya tertutup, juga pengajian terbuka . Pada musim liburan sering diadakan Kegiatan Pengkhataman Al-qur'an dan hadits selama beberapa hari yang biasa diikuti anak-anak warga LDII dan non LDII untuk mengisi waktu liburan mereka. Dalam pengajian ini pula diberi pemahaman kepada peserta didik tentang bagaimana pentingnya dan pahalanya orang yang mau belajar dan mengamalkan Al-qur'an dan hadits dalam keseharian mereka.
LDII mengadakan berbagai forum tipe pengajian berdasarkan kelompok usia dan gender antara lain:

1. Pengajian kelompok tingkat PAC

Pengajian ini diadakan rutin 2 – 3 kali dalam seminggu di masjid-masjid, mushalla-mushala atau surau-surau yang ada hampir di setiap desa di Indonesia. Setiap kelompok PAC biasanya terdiri 50 sampai 100 orang jamaah. Materi pengajian di tingkat kelompok ini yaitu Quran (bacaan, terjemahan dan keterangan), hadist-hadist himpunan, dan nasehat agama. Dalam forum ini pula jamaah LDII diajari hafalan-hafalan doa, dalil-dalil Quran Hadist dan hafalan surat–surat pendek AL Quran. Dalam forum pengajian kelompok tingkat PAC ini jamaah juga dikoreksi amalan ibadahnya seperti praktek berwudu dan shalat.

2. Pengajian Cabe rawit

Pengembangan mental agama dan akhlakul karimah jamaah dimulai sejak usia dini. Masa kanak-kanak merupakan pondasi utama dalam pembentukan keimanan dan akhlak umat, sebab pada usia dini seorang anak mudah dibentuk dan diarahkan. Pengajian Cabe rawit diadakan setiap hari di setiap kelompok pengajian LDII dengan materi antara lain bacaan iqro’, menulis pegon, hafalan doa-doa, dan surat-surat pendek Al Quran. Forum pengajian Caberawit juga diselingi dengan rekreasi dan bermain.

3. Pengajian Muda-mudi

Muda-mudi atau usia remaja perlu mendapat perhatian khusus dalam pembinaan mental agama. Pada usia ini pola pikir anak mulai berkembang dan pengaruh negatif pergaulan dan lingkungan semakin kuat. Karena itu pada masa ini perlu menjaga dan membentengi para remaja dengan kefahaman agama yang memadai agar generasi muda LDII tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat, dosa-dosa dan pelanggaran agama yang dapat merugikan masa depan mereka. Sebagai bentuk kesungguhan dalam membina generasi muda, LDII telah membentuk Tim Penggerak Pembina Generus (TPPG) yang terdiri dari pakar pendidikan dan ahli psikologi. Pembinaan generasi muda dalam LDII setidaknya memiliki 3 sasaran yaitu:
  • Menjadikan generasi muda yang sholeh, alim (banyak ilmunya) dan fakih dalam beribadah.
  • Menjadikan generasi muda yang berakhlakul karimah (berbudi pekerti luhur), berwatak jujur, amanah, sopan dan hormat kepada orang tua dan orang lain
  • Menjadikan generasi muda yang tertib, disiplin, trampil dalam bekerja dan bisa hidup mandiri
4. Pengajian Wanita/ibu-ibu

Para wanita, ibu-ibu dan remaja putri perlu diberi wadah khusus dalam pembinaan keimanan dan peningkatan kepahaman agama, mengingat kebanyakan penghuni neraka adalah kaum ibu/wanita. Sabda Rasulullah SAW:
"Diperlihatkan padaku Neraka, maka ketika itu kebanyakan penghuninya adalah wanita." Hadist riwayat Bukhori dalam Kitabu al-Imaan
Selain itu banyak persoalan khusus dalam agama Islam menyangkut peran wanita dan para ibu. Haid, kehamilan, nifas, bersuci (menjaga najis), mendidik dan membina anak, melayani dan mengelola keluarga merupakan persoalan khusus wanita dan ibu-ibu. Disamping memberikan kerampilan beribadah forum pengajian Wanita / ibu-ibu LDII juga memberikan pengetahuan dan ketrampilan praktis tentang keputrian yang berguna untuk bekal hidup sehari-hari dan menunjang penghasilan keluarga.

5. Pengajian Umum

Pengajian umum merupakan forum gabungan antara beberapa jamaah PAC dan PC LDII. Pengajian ini juga merupakan wadah silaturahim antar jamaah LDII untuk membina kerukunan dan kekompakan antar jamaah.
Semua pengajian LDII bersifat terbuka untuk umum, siapapun boleh datang mengikuti setiap pengajian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Syarat untuk Menjadi Anggota LDII

Berdasar pada AD Pasal 10, syarat untuk menjadi anggota LDII adalah Warga Negara RI, yang :
a. Beragama Islam, beriman dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala Tuhan Yang Maha Esa,
b. Setia kepada Pancasila dan UUD 45,
c. Menyatakan diri dengan sukarela menjadi anggota LDII,
d. Menerima menyetujui dan sanggup taat terhadap keputusan musyawarah/rapat dan Peraturan Organisasi,
e. Bersedia mengikuti segala kegiatan sesuai dengan Program Kerja Organisasi.

Berdasarkan AD/ART organisasi tersebut bahwa sesungguhnya anggota LDII terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu Katagori I Anggota LDII ; Yang kesehariannya sebagai struktural dalam kepengurusan LDII dari TK Pusat (nasional) Maupun Tingkat terbawah yaitu PAC (Kelurahan/Desa). Anggota tersebut dipilih oleh warganya berdasarkan hasil musyawarah. Kemudian masa baktinya selama 1 periode yaitu 5 tahun. Kepengurusan tersebut dapat dipilih kembali jika sudah selesai masa baktinya. Kategori II Warga LDII : mereka adalah bukan anggota LDII, mereka biasanya terdiri dari keluarga anggota LDII, ataupun warga negara Indonesia yang ingin secara sukarela belajar menuntut ilmu Al Quran dan Hadits di Organisasi LDII. Mereka diberikan hak suara dalam organisasi.

Motivasi Warga LDII untuk Mengikuti Pengajian

Adapun motivasi warga LDII mau ikut aktif dan disiplin dalam menuntut ilmu agama di pengajian-pengajian yang diadakan oleh LDII di tingkat PAC maupun di tingkat PC adalah : Pertama, untuk memenuhi kewajiban mencari ilmu agama, Tholabul Ilmi, berdasar firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Muhammad, No. Surat: 47, Ayat: 19, yang berbunyi:
Yang artinya: “ Maka ketahuilah bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak dan wajib disembah dengan sebenar-benarnya) selain Allah…”

Mengingat, bahwa Allah itu ghaib. Maka, untuk mengetahui bahwa sesungguhnya Allah itu ada, pantas menjadi Tuhan yang berhak dan wajib untuk disembah dengan sebenar-benarnya. Tentu, ini memerlukan ilmu pengetahuan agama (Al-Qur’an dan Al-Hadits) dan petunjuk guru (ustadz / ustadzah, muballigh / muballighoh) yang baik dan benar. Maka dari itu, Rasulullahi Shallallahu Alaihi Wasallam, bersabda di dalam hadits Sunan Ibnu Majah Juz 1 Hal 81, yang berbunyi:
Yang Artinya: “Mencari ilmu itu (hukumnya) wajib bagi setiap orang Islam”.

Menurut istilah Wajib, yaitu suatu amalan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan mendapat dosa / siksa.

Dan Rasulullahi Shallallahu Alaihi Wasallam, juga bersabda di dalam hadits Shahih Bukhori Juz 1 hal 25, yang berbunyi:
Yang artinya: “Ilmu diperlukan sebelum berbicara dan beramal”.

Apa si yang dimaksud dengan ilmu yang wajib dicari disini? Yang dimaksud dengan ilmu yang wajib dicari disini adalah ilmu Al-Qur’an dan As-Sunnah / Al-Hadits. Sebagaimana yang telah dijelaskan Rasulullahi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam Hadits Abi Daud, No. Hadits: 2499 , yang berbunyi:
Yang artinya: “Ilmu itu ada tiga, dan yang selain itu hanya kelebihan saja (mak: ilmu Bantu), (adapun ke tiga ilmu itu adalah 1. Ayat yang menghukumi, yakni Al-Qur’an, dan 2. Sunnah yang tegak, yakni Al-Hadits, dan 3. Iilmu faro’idh (tata cara membagi harta pusaka/waris) yang adil”.

Karena ilmu faro’idh itu sudah tercantum di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits, maka kita cukup dengan memiliki ilmu Al-Qur’an dan Al-Hadits serta ditambah dengan il-mu bantu seperti Al-Jabar dan Arithmatiks yakni ilmu berhitung. Dengan demikian, tidak ada lagi ilmu yang dapat membandinginya. Karena, Al-Qur’an dan Al-Hadits adalah sumber dari segala sumber hukum yang sempurna. Oleh karena itu dijamin pasti tidak sesat. Dasar hukumnya secara berturut-turut sebagaimana berikut ini:
Sebagaimana sabda Rasulullahi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam Hadits Thobrooni dan Baihaqi, yang berbunyi:
Yang artinya: “Al-Quran itu dapat mensyafa’ati, diidzini memberi syafa’at, dan laporannya dibenarkan. Barangsiapa yang menjadikan Al-Quran itu didepannya (diutamakan), maka Al-qur’an itu akan menuntun dia ke surga. Dan barangsiapa yang menjadikan Al-Qur’an itu di belakangnya (ditinggalkan), maka Al-Qur’an itu akan menyeret dia ke neraka”.

Sebagaimana sabda Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wasallam dalam Hadits Bukhori, Bab Keutamaan Al-Qur’an, yang berbunyi:
Yang artinya: “Sebagus-bagusnya kamu sekalian adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya”.
  
Sumber Pendanaan LDII

Di dalam membiayai segala macam aktivitasnya menurut ketentuan ART organisasi pasal 30, LDII mendapatkan dana dari sumbangan yang tidak mengikat. Sebagian besar dana sumbangan dikumpulkan dari warga LDII sendiri (swadana). Selain dari warganya, LDII juga menerima sumbangan dalam berbagai bentuk dari perorangan, pihak swasta maupun pemerintah Republik Indonesia

4 komentar: