Mengapa Minum Khomr Dilarang

Allah SWT dan Rasulullah SAW tercinta melarang umat Islam untuk minum-minuman keras atau mabuk karena khomr. Dari sisi kesehatan kadar alkohol dalam minuman itu terbukti membahayakan tubuh. Selebihnya pikiran terganggu, yang membuat manusia tak segan-segan berbuat kejahatan.




Mereka yang mencandu alkohol dan apapun yang memabukkan (khomr) terbukti dihinggapi berbagai penyakit, yang menyerang paru-paru dan hati – itu baru salah satunya. Penelitian dari Emory University di Atlanta, menunjukkan pecandu khomr mengganggu kadar protein yang terdapat di luar jaringan paru – yang berfungsi untuk menahan cairan agar tak masuk ke paru-paru.

Khomr memperpendek fungsi protektif dari antioksidan, mempengaruhi ketahanan sistem imun dan memicu suatu kondisi yang disebut “Alcoholic lung”. Penelitian ini dipresentasikan dalam suatu konferensi “Physiological Genomics and Proteomics of Lung Disease”.
Mereka yang mengkonsumsi khomr akan mengalami luka yang akut pada epitel paru sehingga terjadi penurunan sinyal dari granulocyte-macrophage colony-stimulating factor (GM-CSF) dan penurunan permeabilitas dari epitel alveolar, dikatakan peneliti dari Emory University, Atlanta.
Tim peneliti Emory mendapatkan bahwa alkohol akan mengganggu claudin, suatu kelompok dari protein yang berperan mengatur ikatan udara dan cairan pelindung. Pelindung (Barrier) ini akan membuat udara berada di dalam paru, sehingga menjaga darah dan mempertahankan cairan tetap berada diluar paru.
Ketika protein claudin terganggu, paru akan mengalami luka atau robek. Paru-paru selalu menarik cairan keluar, namun saat penderita mengalami luka atau infeksi di paru, kemampuan untuk menahan cairan tetap diluar menghilang sehingga akhirnya terjadi pneumonia.
Lalu, apa efek sampingnya terhadap akal manusia?
Khalifah Utsman bin Affan dalam suatu khotbahnya yang diriwiyatkan dari Baihaqi (hadits no. 5343), mengatakan: Rasulullah pernah memberi peringatan :
Hendaklah kamu jauhi induk segala perbuatan jahat (khomr). Bahwasanya ada seorang laki-laki pada zaman sebelum kamu, yang ahli ibadah dan terjaga dari (pelanggaran) terhadap wanita. Maka menemui padanya seorang pelacur, kemudian perempuan itu memerintahkan kepada pembantunya (untuk mengundang laki-laki itu); “Sesungguhnya kami mengundang kamu untuk menjadi saksi.”

Maka masuklah laki-laki itu dan beraksilah perempuan pelacur itu. Ketika laki-laki itu masuk, pelacur itu segera menutup pintu dan minta untuk disetubuhi – dan di sisi pelacur itu – ada seorang anak kecil dan wadah berisi khomr, kemudian pelacur itu berkata:

“Aku memanggil kamu tidak untuk menjadi saksi, tapi aku meminta agar membunuh anak ini atau menyetubuhi aku atau meminum khomr dalam wadah ini, jika kamu menolak maka aku akan berteriak dan akan menyiarkan aib kamu.”

Ketika laki-laki itu merasa harus mengerjakan perbuatan itu, maka ia berkata:
“Berilah aku minuman dari wadah khomr itu.”

Maka pelacur itu memberikan khomr kepada laki-laki itu..

Kemudia laki-laki itu berkata,  “Tambah khomr itu padaku.”

Maka laki-laki itu tidak tinggal diam hingga menyetubuhi pelacur itu dan membunuh anak kecil itu juga.

Maka hendaklah kamu menjauhi minuman keras, karena demi Allah tidak akan pernah berkumpul keimanan seseorang dengan kebiasaan minum khomr dalam hati seorang laki-laki selamanya. Niscaya pasti salah satu di antara keduanya akan mengeluarkan salah satu: (imannya yang keluar atau khomrnya yang harus ditinggalkan)

Kini, para peminum alkohol kerap berkilah apa yang mereka minum bukanlah khomr, namun sekadar bir misalnya atau sedikit saja alkohol. Mengenai perubahan-perubahan nama ini, Rasulullah SAW mengingatkan (di dalam hadits Thabrani, no. Hadits 11060) :
Dari ibnu Abas: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya umatku akan minum khomr di akhir zaman, yang mereka memberi nama selain nama khomr”.

Apapun itu yang memabukkan adalah khomr. Dari sudut kesehatan membahayakan, dari sisi pikiran bisa merusak akhlak manusia. Demikianlah, Islam memang untuk semesta alam dan selalu bermanfaat bagi umat manusia.

Oleh Ludhy Cahyana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar