BAB SYAIR DAN LAGU SERTA MUSIK TERLARANG

1. Yang artinya: “Umatku rusak di tangan pemuda yang bodoh”. (HR. Bukhori).

2. Yang artinya: “Satu orang yang faqih (memiliki kepahaman agama) sangat sulit bagi syaitan untuk menggodanya daripada seribu orang yang ahli beribadah (tapi tidak memiliki kepahaman agama)”. (HR. Ibnu Majah).

3. Yang artinya: “Termasuk seseorang yang Islamnya bagus ialah dia meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfa’at buatnya”. (HR. Tirmidzi).

4. Yang artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sholatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna”. (QS. Al-Mu’minuun, No. Surat: 23, Ayat: 1-3).


5. Yang artinya: “Dan (ciri-ciri orang-orang yang bakal masuk surga ialah) orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah (lahan), mereka melaluinya dengan menjaga kehormatan dirinya”. (QS. Al-Furqon, No. Surat: 25, Ayat: 72).

6. Yang artinya: “sesungguhnya sebagian syair itu mengandung hikmah”. (HR. Tirmidzi).
Yang artinya: “Umumkanlah perkawinan ini, dan jadikanlah perkawianan itu didalam masjid, dan pukullah tabuh-tabuhan untuknya”.

Tentang bolehnya mengadakan hiburan saat pesta pernikahan telah dijelaskan di dalam Hadits Tirmidzi Juz 6, Hal: 135, dari Amir bin Sa’din, berkata:

1. Yang artinya: “Aku masuk ketempat Qurodhzoh bin Ka’bin dan Abi Mas’udin Al-Anshoriy dalam acara pesta pernikahan dan ketika biduan-biduan bernyanyi, aku berkata: “Kalian berdua kan sahabat Rosulillahi Shollalloohu Alaihi Wasallam dan termasuk Veteran perang Badar, kok hal ini dilakukan di sisi kalian? Lantas Qurodhzoh berkata: “Duduklah bersama kami, kalau kamu suka dengarkan dan kalau kamu tidak suka pergilah, sungguh kami telah diberi keringanan dalam hal lahan (hiburan) pada saat pesta pernikahan”.

2. Yang artinya: “Pisahkanlah antara tabuh-tabuhan (orkes) dan suara-suara (nyanyian) yang harom dan yang halal (antara yang boleh dan tidak boleh)”.

3. Yang artinya: “Lagu-lagu itu dapat menumbuhkan sifat munafik di dalam hati sebagaimana air dapat menumbuhkan tanaman”. (HR. Al-Baihaqi).

4. Yang artinya: “Sungguh, bila perutnya seseorang dipenuhi nanah sehingga nanah tersebut merusaknya, itu lebih baik daripada ia memenuhinya dengan syair”. (HR. Bukhori).

5. Yang artinya: “Barangsiapa yang mendengar pada suara lagu-lagu maka baginya tidak akan diidzinkan untuk mendengarkan lagu-lagunya para Bidadari dalam surga”. (HR. Al-Hakim).

6. Yang artinya: “Apakah akan aku beritakan kepadamu, kepada siapa syaitan- syaitan itu turun? Mereka (syaitan) turun kepada tiap-tiap pendusta lagi yang banyak dosa, Mereka menghadapkan pendengaran (kepada syaitan) itu, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang pendusta. Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. Tidakkah kamu melihat bahwasanya mereka mengembara di tiap-tiap lembah [bahwa sebagian penyair-penyair itu suka mempermainkan kata-kata dan tidak mempunyai tujuan yang baik yang tertentu dan tidak punya pendirian], dan bahwasanya mereka suka mengatakan apa yang mereka sendiri tidak mengerjakan(nya)? Kecuali orang-orang (penyair-penyair) yang beriman dan beramal sholeh dan banyak menyebut Alloh dan mendapat kemenangan sesudah menderita kedhzoliman. dan orang-orang yang dhzolim itu kelak akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali”. (QS. Asy-Syuaroo’, No. Surat: 26, Ayat: 221-227).

7. Yang artinya: “Barangsiapa yang merasa senang terhadap kebaikannya dan merasa jelek terhadap perbuatan jeleknya maka itulah orang iman”. (HR. Tirmidzi).

8. Yang artinya: “Sesungguhnya orang iman itu melihat dosa-dosanya sebagaimana dia duduk dibawah gunung dengan perasaan takut bila gunung tersebut menjatuhinya, sedangkan orang durhaka melihat dosa-dosanya sebagaimana seekor lalat yang lewat atas hidungnya”. (HR. Bukhori).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar